Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

PERTANYAAN

Apakah dalam perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP harus terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan? Terima kasih, salam sejahtera.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tadinya, selain kekerasan dan ancaman kekerasan, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP juga dapat dikenakan jika ada perbuatan tidak menyenangkan, sehingga pasal tersebut dikenal juga dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

    Namun, pasca Putusan MK 1/PUU-XI/2013, frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” pada pasal tersebut telah dicabut atau tidak lagi berlaku, sehingga perbuatan yang dapat dijerat adalah pemaksaan terhadap orang lain dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Atau dengan kata lain frasa pada pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perbuatan Tidak Menyenangkanyang dibuat oleh Supriyadi Widodo Eddyono, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 08 November 2010 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H.pada Senin, 28 Januari 2019, dan kedua kalinya pada Selasa, 8 Februari 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

    Sebelumnya kami akan membandingkan bunyi pasal KUHP perbuatan tidak menyenangkan yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan danUU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 335 KUHP

    Pasal 448 UU 1/2023

    1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[2]

    1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

    2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

    2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

    1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[3] setiap orang yang:

    a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau

    b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

    2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

    Pasal di atas tadinya dinamakan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sebelumnya, pasal tersebut dapat digunakan sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial, yang oleh sebagian kalangan warganet disebut dengan undang-undang perbuatan tidak menyenangkan.

    Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 40-41) atau dengan kata lain frasa pada pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus.

    MK menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan, sebagaimana dijelaskan dalam artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan.

    Sehingga, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi berbunyi:

    Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Sehingga, unsur perbuatan tidak menyenangkan tidak lagi berlaku untuk Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dan pasal tersebut tidak lagi bisa disebut pasal perbuatan tidak menyenangkan.

    Unsur Pasal Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman

    Untuk dapat dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU 1/2023, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut:

    1. Barang siapa;
    2. Secara melawan hukum;
    3. Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
    4. Memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Mengenai kekerasan dan ancaman kekerasan, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238) mengatakan, yang harus dibuktikan adalah:

    1. Ada orang yang dengan melawan hak dipaksa melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
    2. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

    Dalam hal ini, definisi “kekerasan” menurut R. Soesilo yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya (hal. 98).

    Selain itu, yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah), sebagaimana disarikan dari artikel Makna “Intimidasi” Menurut Hukum Pidana.

    Jadi, pembuktian delik dalam pasal ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari 2 unsur tersebut, yakni ancaman kekerasan atau kekerasan.

    Delik Biasa atau Delik Aduan?

    Dalam perkara pidana, suatu perkara diproses berdasarkan pada deliknya. Disarikan dari Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya, dikenal 2 macam delik, yaitu delik biasa dan delik aduan:

    1. Delik biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan; dan
    2. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

    Dilihat dari rumusan pasalnya, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU 1/2023 merupakan delik biasa. Sedangkan Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf b UU 1/2023 merupakan delik aduan, sebab ditegaskan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut hanya dapat dijerat pidana apabila ada pengaduan dari korban.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2]Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    perbuatan tidak menyenangkan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!