Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Pengertian Mutatis Mutandis yang dibuat oleh
Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Mei 2010.
Arti Mutatis Mutandis
Menurut Black's Law Dictionary Ninth Edition, mutatis mutandis berarti:
All necessary changes having been made; with the necessary changes <what was said regarding the first contract applies mutatis mutandis to all the later ones>.
Sedangkan menurut buku Terminologi Hukum karangan I.P.M. Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti dengan perubahan yang perlu-perlu.
Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.
Sehingga dari uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.
Penggunaan Mutatis Mutandis
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Adapun bunyi Pasal 52 ayat (4) dan (5) UUPT adalah:
Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari Pasal 54 ayat (3) UUPT adalah ketentuan mengenai hak pemilik saham bahwa sahamnya itu tidak dapat dibagi dan hak yang timbul dari saham dalam hal satu saham dimiliki lebih dari satu orang, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Selanjutnya yang kedua, Anda menyebut Pasal 89 ayat (4) UUPT yang berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut (antara lain mengenai kuorum RUPS kedua yang tidak tercapai dan pemanggilan RUPS ketiga), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 UU Paten tersebut (antara lain mengenai syarat dan tata cara permohonan paten), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Artinya, terhadap pasal-pasal tentang penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Black's Law Dictionary Ninth Edition;
I.P.M. Ranuhandoko. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.