Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tunggakan Kartu Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tunggakan Kartu Kredit

Tunggakan Kartu Kredit
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tunggakan Kartu Kredit

PERTANYAAN

Dengan hormat, Kami dikirimin kartu kredit oleh sebuah bank ke alamat kantor di mana kami tidak merasa pernah mengajukan aplikasi, sehingga tidak kami aktifkan. Beberapa minggu kemudian tiba-tiba datang tagihan kepada kami bahwa kami harus membayar tunggakan "late charges" dan "finance charge". Kami telah menelpon bagian "customer service" bank bersangkutan bahwa kami tidak pernah mengajukan aplikasi. Mohon sudi advise bapak-ibu, kira-kira tindakan apa yang dapat kami lakukan? Wass. HEIDI.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Pasal 14 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (PBI 11/2009), Pemberian Kartu Kredit oleh Penerbit Kartu Kredit wajib didasarkan atas permohonan yang telah ditandatangani calon Pemegang Kartu.

     

    Dalam penjelasan Pasal 14 PBI 11/2009 dijelaskan antara lain:

     

    “Yang dimaksud dengan ”tanda tangan” dalam Pasal ini adalah tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Tanda tangan basah dari calon Pemegang Kartu diperlukan bagi calon Pemegang Kartu yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan Kartu Kredit pada Penerbit, dan Penerbit tersebut sama sekali belum pernah mempunyai data tentang calon Pemegang Kartu tersebut (Customer Information File/CIF). Persyaratan tersebut diperlukan sebagai bagian dari perlindungan kepada calon Pemegang Kartu.”

     
     

    Jadi, untuk dapat diterbitkannya suatu kartu kredit, maka harus ada aplikasi penerbitan kartu kredit yang ditandatangani oleh calon pemegang kartu. Oleh karena itu, apabila bank menerbitkan kartu kredit tidak didasarkan atas permohonan atau aplikasi yang ditandatangani calon pemegang kartu, maka hal itu melanggar peraturan Bank Indonesia.

     

    Kemudian terkait aktivasi kartu kredit, dalam proses aktivasi kartu kredit ada proses konfirmasi data oleh pihak penerbit kartu. Proses konfirmasi ini lazimnya mencakup menelepon calon pemegang kartu untuk mengkonfirmasikan data-data pribadi yang tercantum di lembar aplikasi.

     

    Jadi, apabila Anda memang merasa tidak pernah mengajukan dan menandatangani aplikasi kartu kredit tersebut, dan tidak pernah mengaktifkan kartu tersebut, Anda bisa mengajukan komplain kepada pihak bank mengenai kartu tersebut, untuk mencari penyelesaian masalah Anda.

     

    Saran kami, sebisa mungkin Anda segera selesaikan masalah ini. Hal ini karena data kegiatan penyelenggaraan kartu kredit, termasuk data pemegang kartu kredit, dilaporkan oleh pihak bank kepada Bank Indonesia. Jika Anda membiarkan masalah ini tanpa penyelesaian, Anda bisa dimasukkan dalam daftar debitur yang mempunyai riwayat kredit bermasalah, dan hal ini akan mempengaruhi apabila Anda di kemudian hari ingin mengajukan kredit kepada bank.

     

    Demikian yang kami ketahui. Semoga bearmanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!