Dari cerita Anda, Anda menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, kami asumsikan hubungan kerja Anda dengan perusahaan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Hal ini didasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) disebutkan bahwa untuk Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Memang, dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Lebih jauh simak artikel Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice).
Namun, dalam praktiknya, selama masa percobaan baik pihak pengusaha maupun pekerja dapat memutuskan hubungan kerja tanpa harus memenuhi jangka waktu minimal pemberitahuan pengunduran diri tersebut. Mengenai hal ini umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Sebenarnya, dalam hal ini hubungan kerja Anda dapat dikatakan telah berakhir 1 (satu) bulan setelah Anda mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui. Seperti yang telah Anda jelaskan bahwa hal itu sudah menjadi prosedur perusahaan, kami asumsikan hal itu telah diatur dalam PP, sehingga memang sudah seharusnya ditaati demikian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Anda masih tetap bekerja sampai perusahaan tersebut mendapatkan pengganti Anda dan Anda melakukan serah terima pekerjaan dengan pekerja pengganti Anda tersebut. Hal ini tentunya harus dilakukan atas persetujuan Anda.
Dalam menghadapi persoalan ini, sebaiknya Anda mengedepankan upaya kekeluargaan yakni membicarakannya secara baik-baik dengan pihak perusahaan bahwa Anda telah melalui prosedur dengan benar (telah melalui 1 month notice), sehingga Anda sudah mengakhiri hubungan kerja Anda dengan perusahaan dan berhak untuk mendapatkan ijazah Anda kembali. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat memperkecil kemungkinan timbulnya masalah hukum dengan perusahaan, karena Anda telah melakukan pengunduran diri sesuai prosedur dan ijazah tersebut memang adalah milik Anda.
Simak juga artikel-artikel berikut:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua