hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Senin, 18 Juni 2012
Pertanyaan:
Apakah Biaya Selama Penahanan Ditanggung Pihak Keluarga?
Assalamualaikum, apakah bila seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus dan terjadi penahanan harus mengeluarkan suatu biaya? Apakah biaya-biaya selama penahanan menjadi kewajiban dari pihak keluarga? Terima kasih sebelumnya.  
firman firdaus
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fdf0761a5056/lt4fdf07828a5b2.jpg

Waalaikum salam,

 

Saudara yang kami hormati,

 

Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.

 

Saudara yang terhormat, sehubungan dengan pertanyaan Saudara di atas yang tidak secara spesifik menjelaskan biaya-biaya apa saja yang Saudara maksudkan, maka kami akan menjelaskan secara umum terkait pertanyaan Saudara tersebut. Dari penjelasan tersebut nanti akan diketahui apakah pihak keluarga dari seseorang yang ditahan tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan biaya-biaya selama penahanan atau tidak.

 

Penahanan adalah sebuah tindakan menempatkan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. Yang dimaksud tempat tertentu adalah rumah tahanan negara (“Rutan”) seperti Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba di Jakarta atau ruang tahanan Kepolisian dan Kejaksaan, atau juga dititipkan di lembaga pemasyarakatan (“LP”) seperti di LP Cipinang Jakarta.

 

Terkait dengan pertanyaan Saudara yang menanyakan mengenai biaya-biaya selama penahanan yang wajib dikeluarkan apabila seseorang tersebut menjadi tersangka di dalam sebuah kasus, maka ketentuan yang mengatur secara umum mengenai hal tersebut adalah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang mana di dalam Pasal 136 KUHAP disebutkan bahwa :

 

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bagian Kedua bab XIV ditanggung oleh Negara”.

Sedangkan, yang dimaksud “bagian Kedua bab XIV” dalam Pasal 163 KUHAP tersebut adalah bagian yang mengatur tentang tindakan penahanan selama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”). Oleh karena Saudara hanya menyebutkan orang tersebut sebagai tersangka dan tidak menyebutkan ditahan oleh Penyidik Kepolisian atau PPNS, maka kami mengasumsikan berdasarkan penahanan pada umumnya yaitu tersangka tersebut ditahan oleh Kepolisian.

 

Secara khusus, perihal penahanan diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana di dalam Pasal 24 peraturan tersebut disebutkan bahwa:

 

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan dan perawatan tahanan dibebankan kepada anggaran kepolisian Republik Indonesia”.

 

Lebih spesifik yaitu mengenai makanan yang diberikan kepada tahanan, diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK/.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang mana pada Lampiran Bab V Sub 5.3 poin 8 disebutkan bahwa:

 

“Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan, diberikan untuk tahanan yang berada pada rumah tahanan Kejaksaan dan Kepolisian.

 

Bagaimana kalau tahanan tersebut sakit? Apakah masih menjadi tanggung jawab Negara? Mengenai hal ini dalam Pasal 24 ayat (6) PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (“PP 58/1999”), diatur sebagai berikut:

 

Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada Negara”.

 

Biaya-biaya lainnya selain biaya perawatan kesehatan dan biaya makan, Saudara juga dapat melihat biaya-biaya lain yang ditanggung negara di dalam PP 58/1999 tersebut.

 

Dengan demikian, berdasarkan uraian kami tersebut dan ketentuan serta peraturan-peraturan tersebut di atas, maka seseorang yang ditahan sebagai tersangka tidak dibebankan biaya apapun karena selama tersangka tersebut ditahan, biaya-biaya yang timbul sudah ditanggung oleh negara yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 
Demikian semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2.    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;

3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK/.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f82a0fb58603/lt4f978fbe090fa.jpg

2708 hits
Di: Hukum Pidana
sumber dari: PAHAM Indonesia
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.