Assalamualaikum, apakah bila seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus dan terjadi penahanan harus mengeluarkan suatu biaya? Apakah biaya-biaya selama penahanan menjadi kewajiban dari pihak keluarga? Terima kasih sebelumnya.
Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.
Ā
Saudara yang terhormat, sehubungan dengan pertanyaan Saudara di atas yang tidak secara spesifik menjelaskan biaya-biaya apa saja yang Saudara maksudkan, maka kami akan menjelaskan secara umum terkait pertanyaan Saudara tersebut. Dari penjelasan tersebut nanti akan diketahui apakah pihak keluarga dari seseorang yang ditahan tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan biaya-biaya selama penahanan atau tidak.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Penahanan adalah sebuah tindakan menempatkan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. Yang dimaksud tempat tertentu adalah rumah tahanan negara (āRutanā) seperti Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba di Jakarta atau ruang tahanan Kepolisian dan Kejaksaan, atau juga dititipkan di lembaga pemasyarakatan (āLPā) seperti di LP Cipinang Jakarta.
Ā
Terkait dengan pertanyaan Saudara yang menanyakan mengenai biaya-biaya selama penahanan yang wajib dikeluarkan apabila seseorang tersebut menjadi tersangka di dalam sebuah kasus, maka ketentuan yang mengatur secara umum mengenai hal tersebut adalah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (āKUHAPā), yang mana di dalam Pasal 136 KUHAP disebutkan bahwa :
Ā
āSemua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bagian Kedua bab XIV ditanggung oleh Negaraā.
Sedangkan, yang dimaksud ābagian Kedua bab XIVā dalam Pasal 163 KUHAP tersebut adalah bagian yang mengatur tentang tindakan penahanan selama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (āPPNSā). Oleh karena Saudara hanya menyebutkan orang tersebut sebagai tersangka dan tidak menyebutkan ditahan oleh Penyidik Kepolisian atau PPNS, maka kami mengasumsikan berdasarkan penahanan pada umumnya yaitu tersangka tersebut ditahan oleh Kepolisian.
Ā
Secara khusus, perihal penahanan diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana di dalam Pasal 24 peraturan tersebut disebutkan bahwa:
Ā
āSegala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan dan perawatan tahanan dibebankan kepada anggaran kepolisian Republik Indonesiaā.
Ā
Lebih spesifik yaitu mengenai makanan yang diberikan kepada tahanan, diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK/.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang mana pada Lampiran Bab V Sub 5.3 poin 8 disebutkan bahwa:
Ā
āSatuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan, diberikan untuk tahanan yang berada pada rumah tahanan Kejaksaan dan Kepolisian.ā
āBiaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada Negaraā.
Ā
Biaya-biaya lainnya selain biaya perawatan kesehatan dan biaya makan, Saudara juga dapat melihat biaya-biaya lain yang ditanggung negara di dalam PP 58/1999 tersebut.
Ā
Dengan demikian, berdasarkan uraian kami tersebut dan ketentuan serta peraturan-peraturan tersebut di atas, maka seseorang yang ditahan sebagai tersangka tidak dibebankan biaya apapun karena selama tersangka tersebut ditahan, biaya-biaya yang timbul sudah ditanggung oleh negara yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.Ā Ā Ā Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.Ā Ā Ā Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK/.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga