Yth. staf HukumOnline.com, saya adalah anak dari hasil perkawinan ayah dan ibu WNI keturunan Tionghoa. Saya lahir di Indonesia dan saat ini berumur 17 tahun (ayah dan ibu saya juga lahir di Indonesia). Nama ibu saya, menggunakan nama Cina. Bagaimana cara saya membuat paspor? Apakah saya membutuhkan buku SBKRI ?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pertama-tama kami ingin menjelaskan bahwa Saudara merupakan Warga Negara Indonesia (“WNI”). Apabila ayah dan ibu Saudara memang sudah menjadi WNI, maka Saudara dapat merujuk kepada Pasal 4 huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia adalah WNI.
Sedangkan, apabila Saudara merasa tidak yakin apakah ayah dan ibu Saudara sudah sah menjadi WNI, maka secara hukum Saudara adalah WNI. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 huruf i UU 12/2006, anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya adalah WNI. Lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan keturunan Tionghoa, dapat saudara baca dalam artikel Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia.
Oleh karena itu dalam pembuatan paspor, Saudara akan disamakan dengan WNI asli Indonesia sehingga tergolong dalam pembuatan paspor biasa. Mengenai prosedur dan persyaratan untuk membuat paspor biasa, dapat Saudara lihat di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pembuatan paspor tersebut, Saudara tidak membutuhkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (“SBKRI”) karena ketentuan yang mempersyaratkan penggunaan SBKRI telah dihapus dengan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 4 dan Pasal 5) yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996, Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1999 tentang Melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik IndonesiadanInstruksi Presiden No. 26 Tahun 1998, serta didukung juga dengan adanya Surat Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor B.313 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Keppres No.56 Tahun 1996 dan Inpres No.4 Tahun 1999 tentang SBKRI. Untuk selengkapnya mengenai tidak diperlukannya SBKRI dalam pembuatan paspor dapat Saudara baca dalam artikel-artikel berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia;
3.Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996;
4.Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1999 tentang Melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998;
5.Surat Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor B.313 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Keppres No.56 Tahun 1996 dan Inpres No.4 Tahun 1999 tentang SBKRI.