Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Cara Cek Keabsahan Perceraian Seseorang

Cara Cek Keabsahan Perceraian Seseorang
Cara Cek Keabsahan Perceraian Seseorang

PERTANYAAN

Saya akan menikah dengan seorang janda. Sebelum melangsungkan pernikahan, saya berencana untuk mengecek status pernikahan dia dengan mantan suaminya. Sebab saya takut seperti yang sering ada di TV, kalau buku cerainya palsu. Yang saya mau tanyakan, bagaimana cara dan prosedurnya? Saya tinggal di Bekasi. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 02 November 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 24 September 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Anda tidak secara spesifik menyebutkan agama calon istri serta mantan suaminya dan di mana mereka melakukan perceraian. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan proses perceraian dari 2 sisi, yaitu secara agama Islam dan selain agama Islam. Kami juga berasumsi bahwa perceraian tersebut dilakukan di wilayah Republik Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perceraian menurut Pasal 39 UU Perkawinan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

    Perceraian bagi Pemeluk Agama Islam

    Mengenai tata cara perceraian diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 34 PP 9/1975 bagi pemeluk agama Islam. Perceraian bagi pemeluk agama Islam dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[1]

    Kemudian, dalam Pasal 42 ayat (1) Perpres 96/2018 diatur bahwasanya pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

    1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. kutipan akta perkawinan;
    3. KK; dan
    4. KTP-el.

    Jika pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan, maka pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

    Selanjutnya, Pasal 84 UU Peradilan Agama mengatur sebagai berikut:

    1. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
    2. Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1 di atas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai pencatat nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
    3. Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1 di atas disampaikan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
    4. Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.

    Jadi, setelah panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah, pegawai pencatat nikah tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan kutipan akta cerai. Lalu, kutipan akta perceraian itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai atau melalui panitera.

    Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain Islam

    Sedangkan, bagi pemeluk agama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[3]

    Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[4]

    Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana,[5] demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Adminduk. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[6]

    Kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan.[7]

    Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian

    Dengan demikian, bukti sahnya perceraian dapat dilihat melalui kutipan akta perceraian. Bagi pemeluk agama Islam, akta ini diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak yang bercerai. Perceraian dianggap sah dan memiliki akibat hukum sejak putusan pengadilan agama memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Sementara itu, bagi pemeluk agama selain Islam, kutipan akta perceraian diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Dalam hal ini, perceraian dianggap sah serta mulai berlaku beserta akibat hukumnya sejak didaftarkan dalam daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.

    Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut.

    Cara Cek Akta Cerai secara Online

    Saat ini, publik dapat memeriksa akta cerai secara online pada masing-masing pengadilan. Sepanjang penelusuran kami, cara cek akta cerai online ini cukup beragam, tergantung pada masing-masing pengadilan di wilayah hukum para pihak yang bercerai.

    Pertama, untuk cek akta cerai milik calon istri Anda, Anda perlu mengetahui nomor perkara perceraiannya terlebih dahulu. Kemudian, periksa pada pengadilan mana calon istri Anda sebelumnya bercerai.

    Selanjutnya, Anda dapat mengikuti sistem cek akta cerai online pada masing-masing pengadilan. Contoh, pada Pengadilan Agama Negara, Bali, Anda dapat menggunakan link Cek Akta Cerai Online dengan memasukkan nomor perkara yang dimaksud. Adapun, pada Pengadilan Agama Yogyakarta, Anda dapat Cek Akta Cerai dengan memasukkan nomor perkara yang dimaksud, kemudian Anda dapat melihat status tanggal putusan berkekuatan hukum tetap dan akta sudah siap diambil (artinya perceraian sudah sah).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    8. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

    Referensi:

    1. Cek Akta Cerai, yang diakses pada 28 Maret 2025, pukul 13.15 WIB;
    2. Cek Akta Cerai Online, yang diakses pada 28 Maret 2025, pukul 13.17 WIB.

    [1] Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

    [2] Pasal 42 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [3] Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975

    [4] Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975

    [5] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Hal ini diatur di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [6] Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”)

    [7] Pasal 68 ayat (1) huruf d UU 24/2013 jo. Pasal 59 ayat (1) huruf e UU 23/2006

    TAGS