Salam sejahtera, saya punya rumah sebelum nikah, tapi sertifikatnya masih atas nama kakak karena waktu pembelian rumah saya kerja di luar negeri. Setelah pulang, saya menikah dan 2 tahun kemudian saya berniat membalik nama sertifikat rumah atas nama saya. Kalau saya balik nama rumah tersebut apakah menjadi harta bersama? Bagaimana cara agar rumah tersebut tidak menjadi harta bersama? Mohon bantuannya dan terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Apakah Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan?, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli tanah itu bersifat terang dan tunai. Terang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.
Mengenai pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setelah ditandatanganinya akta jual beli tanah tersebut (yang dibuat oleh PPAT), dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut, PPAT wajib menyampaikan akta jual beli tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa nama pembeli di akta jual beli tersebut haruslah nama Anda. Karena dalam balik nama sertifikat tanah tersebut dari nama kakak Anda menjadi nama Anda, Anda harus melampirkan fotokopi identitas penerima hak (yaitu Anda sebagai pembeli). Oleh karena itu, nama pembeli dalam akta jual beli haruslah nama Anda sebagai pihak penerima hak. Lebih jauh tentang apa saja yang dibutuhkan untuk balik nama, Anda dapat membaca artikel kami yang berjudul Balik Nama Sertifikat Tanah.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pertanahan (hal. 33), mengatakan bahwa untuk kondisi normal, dalam arti tanah tersebut tidak bermasalah, maka proses balik nama tersebut akan berlangsung selama maksimal 1 (satu) bulan sejak didaftarkan. Namun demikian, pembeli sudah berstatus sebagai pemilik tanah yang baru, terhitung sejak ditandatanganinya akta jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan penjelasan di atas, berarti bahwa Anda sudah menjadi pemilik tanah tersebut sejak jual beli terjadi tanpa menunggu adanya balik nama atas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang telah Anda beli sebelum menikah tersebut, menjadi harta bawaan Anda dan tidak masuk ke dalam harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).