KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Lembur Khusus untuk Pekerja Perempuan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Aturan Lembur Khusus untuk Pekerja Perempuan?

Adakah Aturan Lembur Khusus untuk Pekerja Perempuan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Lembur Khusus untuk Pekerja Perempuan?

PERTANYAAN

Apakah boleh pekerja perempuan diperintahkan lembur sampai pukul 21.00? Adakah perbedaan lembur untuk pekerja perempuan dan laki-laki? Bagaimana konsekuensi perusahaan atas perintah tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada perbedaan ketentuan lembur untuk pekerja perempuan dan laki-laki. Baik pekerja laki-laki dan perempuan, dapat dipekerjakan lembur dengan ketentuan harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.  Selain itu, ada juga beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan. Apa sajakah itu? 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Adakah Batasan Waktu Lembur untuk Pekerja Perempuan? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 Januari 2013, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 13 Januari 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelumnya Anda tidak menjelaskan lebih detail mengenai bidang usaha perusahaan tempat Anda bekerja. Padahal, hal tersebut penting mengingat ada beberapa bidang usaha yang dikecualikan dari aturan waktu kerja lembur.[1] Sehingga, kami berasumsi bahwa bidang usaha perusahaan tempat Anda bekerja tersebut bukanlah bidang usaha yang dikecualikan.

    Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi waktu kerja seharusnya, yakni 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.[2]

    Perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya, dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada perbedaan lembur untuk pekerja perempuan dan laki-laki.

    Dalam hal ini, baik pekerja laki-laki dan perempuan, dapat dipekerjakan lembur dengan ketentuan sebagai berikut:[3]

    1. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
    2. diperbolehkan untuk dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

    Berdasarkan ketentuan di atas, pekerja boleh dipekerjakan lembur maksimal 4 jam dalam sehari. Dengan demikian, apabila waktu kerja kantor Anda berakhir pada pukul 17.00, kemudian Anda diperintahkan untuk lembur sampai pukul 21.00, maka ini tidak menyalahi aturan batasan waktu kerja lembur.

    Lain halnya apabila waktu kerja Anda berakhir pada pukul 16.00, maka perintah lembur sampai pukul 21.00 menjadi menyalahi ketentuan batasan waktu kerja lembur.

    Oleh karena itu, Anda dapat menghitung sendiri apakah aturan jam lembur yang diperintahkan perusahaan sudah sesuai dengan batasan waktu kerja lembur yang berlaku atau belum.

    Lebih lanjut, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana diterangkan di atas dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.[4]

    Sebagai tambahan, terdapat beberapa rambu-rambu lainnya yang wajib dipatuhi perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan, sebagai berikut:[5]

    1. Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
    2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
    3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
    1.  
    2. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    3. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
    1. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

    Demikian jawaban dari kami terkait aturan dan ketentuan lembur untuk pekerja perempuan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 24 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [3] Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 69 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 76 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pekerja perempuan
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!