Hukum Merusak Rumah Sendiri
PERTANYAAN
Apakah saya bersalah kalau saya merusak rumah saya sendiri dan yang melapor orang lain?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah saya bersalah kalau saya merusak rumah saya sendiri dan yang melapor orang lain?
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa rumah Anda adalah rumah milik pribadi Anda. Berdasarkan pertanyaan Anda, kami kurang jelas apakah perbuatan Anda merusak rumah Anda sendiri mengakibatkan kerugian pada orang lain atau tidak.
Dari sisi hukum pidana, mengenai tindakan merusak rumah sendiri diatur dalam Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, maka perbuatan ini harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana terdapat dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP. Apabila dilakukan dengan tidak sengaja, ialah “karena salahnya” (kurang hati-hati atau alpa), maka ini merupakan “delik culpa” dan dikenakan Pasal 201 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Lebih lanjut mengenai Pasal 200 KUHP, R. Soesilo mengatakan bahwa merusak rumah sendiri dapat pula dihukum menurut pasal ini, asal menimbulkan akibat-akibat yang tersebut pada Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.
Jadi, Anda dapat dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan merusak rumah Anda sendiri jika perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?