KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Merusak Rumah Sendiri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Merusak Rumah Sendiri

Hukum Merusak Rumah Sendiri
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Merusak Rumah Sendiri

PERTANYAAN

Apakah saya bersalah kalau saya merusak rumah saya sendiri dan yang melapor orang lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa rumah Anda adalah rumah milik pribadi Anda. Berdasarkan pertanyaan Anda, kami kurang jelas apakah perbuatan Anda merusak rumah Anda sendiri mengakibatkan kerugian pada orang lain atau tidak.

     

    Dari sisi hukum pidana, mengenai tindakan merusak rumah sendiri diatur dalam Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    KLINIK TERKAIT

    Melempar Puntung Rokok ke Orang Lain, Masuk Penganiayaan?

    Melempar Puntung Rokok ke Orang Lain, Masuk Penganiayaan?
     

    “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:

    1.    dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

    3.    dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, maka perbuatan ini harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana terdapat dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP. Apabila dilakukan dengan tidak sengaja, ialah “karena salahnya” (kurang hati-hati atau alpa), maka ini merupakan “delik culpa” dan dikenakan Pasal 201 KUHP:

     

    “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

    1.    dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

    2.    dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

    3.    dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

     

    Lebih lanjut mengenai Pasal 200 KUHP, R. Soesilo mengatakan bahwa merusak rumah sendiri dapat pula dihukum menurut pasal ini, asal menimbulkan akibat-akibat yang tersebut pada Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.

     

    Jadi, Anda dapat dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan merusak rumah Anda sendiri jika perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

    Tags

    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!