Apakah sebuah lembaga pendidikan di bawah yayasan diperbolehkan secara undang-undang memiliki unit usaha atau perusahaan berbentuk PT sendiri (semacam anak perusahaan)? Apakah ada UU yang mengatur mengenai hal tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menjawab pertanyaan rekan berikut yang dapat kami sampaikan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 8 UU Yayasan:
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan pertanyaan bahwa apakah yayasan dapat memiliki anak perusahaan berbentuk PT tentu hal yang perlu dijabarkan adalah apakah yayasan dapat menjadi pemegang atas saham dalam Perseroan Terbatas.
Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pada dasarnya Perseroan Terbatas didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Yayasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 UU Yayasan memperoleh status sebagai badan hukum setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri. Maka dengan kata lain yayasan diperbolehkan menjadi pemegang saham dari Perseroan Terbatas namun harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Yayasan di atas.
Terkait yayasan sebagai pemegang saham atas Perseroan Terbatas yang berorientasi pada keuntungan, dalam UU Yayasan tidaklah disebutkan secara jelas bahwa yayasan tidaklah diperbolehkan mencari keuntungan. Disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) point (e) UU Yayasan bahwa kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
Namun karena di satu sisi sifat dan tujuan dari yayasan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan yaitu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, maka PT (badan usaha) yang sahamnya dimiliki oleh yayasan wajib berorientasi kepada tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan sesuai dengan tujuan dalam akta pendirian yayasan, contohnya bidang jasa kesehatan dan kegiatan sosial dalam KBLI 2009 seperti jasa rumah sakit (Kode KBLI 861), jasa kegiatan sosial di dalam panti (Kode KBLI 871), dll.
Dan dalam hal yayasan tersebut merupakan lembaga pendidikan maka Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh yayasan wajib memiliki bidang usaha sesuai dengan tujuan dalam Akta Pendirian Yayasan yaitu terkait Jasa Pendidikan (Kode KBLI 85).
Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.