KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Membangun Portal Sembarangan di Lingkungan Perumahan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Membangun Portal Sembarangan di Lingkungan Perumahan

Hukumnya Membangun Portal Sembarangan di Lingkungan Perumahan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Membangun Portal Sembarangan di Lingkungan Perumahan

PERTANYAAN

Apa saja syarat-syarat membangun portal di perumahan? Lalu apa sanksi jika membangun portal sembarangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Kami berasumsi bahwa portal yang Anda maksud adalah cak tonggak atau palang yang dipasang di ujung gang (jalan) untuk menghalangi masuknya kendaraan tertentu, sebagaimana didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

     

    Walaupun sebagai bagian dari jalan, berdasarkan penelusuran kami, secara umum, pengaturan mengenai portal tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

     

    Akan tetapi, mengenai pembangunan portal dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat. Pasal tersebut mengatakan bahwa salah satu pengelolaan lingkungan perumahan mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya antara lain meliputi ketertiban dan keamanan lingkungan, salah satunya kegiatan pelayanan pengaturan pemasangan portal jalan dan polisi tidur di jalan lingkungan.

    KLINIK TERKAIT

    Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya

    Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya
     

    Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan di atas, portal juga dapat kita jumpai pengaturannya dalam peraturan daerah. Anda kurang memberikan informasi di mana Anda tinggal. Sebagai contoh, pengaturan mengenai pembangunan portal terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Perda DKI Jakarta 12/2003”).

     

    Menurut Pasal 53 huruf c Perda DKI Jakarta 12/2003, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang pintu penutup jalan dan portal. Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang portal. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang dapat membuat atau memasangnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penelusuran kami tidak ada syarat-syarat khusus dalam pembangunan portal. Yang ditekankan dalam Perda DKI Jakarta 12/2003 adalah setiap orang yang ingin membuat atau memasang portal wajib memiliki izin dari Kepala Dinas Perhubungan. 

     

    Namun, secara teknis, portal yang dibangun harus memenuhi ukuran standar yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan (“Surat Dirjenhubdat 5/9/2011”). Dalam Poin D.2.d Surat Dirjenhubdat 5/9/2011 ditentukan antara lain tinggi dan panjang portal. Lebih jelasnya mengenai ukuran-ukuran standar tersebut dapat Anda lihat dalam Surat Dirjenhubdat 5/9/2011 pada link tersebut.  

     

    Bagi orang yang melanggar membuat atau memasang portal tanpa izin berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

     

    Selain dalam Perda DKI Jakarta 12/2003, pengaturan mengenai portal juga dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).

     

    Berdasarkan Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007,kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    a.    menutup jalan;

    b.    membuat atau memasang portal;

    c.    membuat atau memasang tanggul jalan;

    d.    membuat atau memasang pintu penutup jalan;

    e.    membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;

    f.     menutup terobosan atau putaran jalan;

    g.    membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;

    h.    membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;

    i.      menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;

    j.     melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;

    k.    menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.

     

    Perda ini tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar Pasal 3 huruf c Perda DKI Jakarta 8/2007. Akan tetapi, sanksi ini sudah diatur dalam Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 seperti yang telah kami sebutkan di atas.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

    4.    Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat;

    5.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    6.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

    7.    Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. AJ.003/5/9/DRJD/2011.

     
    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 13 Mei 2014 pukul 11.33 WIB

      

    Tags

    hukum
    perumahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!