Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah THR Dipotong karena Terlalu Sering Sakit dan Cuti?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah THR Dipotong karena Terlalu Sering Sakit dan Cuti?

Bolehkah THR Dipotong karena Terlalu Sering Sakit dan Cuti?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah THR Dipotong karena Terlalu Sering Sakit dan Cuti?

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan di bidang industri selama 2 tahun, tetepi saya tidak menerima THR seperti yang sudah ditetapkan yaitu 1 bulan gaji. Setelah saya tanyakan kepada atasan saya, atasan mengatakan kalau saya terlalu sering sakit dan cuti. Dalam setahun saya tidak masuk kerja sebanyak 27 hari. Saat sakit saya punya surat dokter tetapi dari biaya berobat saya tidak diganti dari perusahaan, dan kami tidak menerima tunjangan apapun hanya JHT, kesehatan tidak ada. Pertanyaan saya apakah boleh THR saya dipotong hanya karena saya sakit dan cuti? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Anda benar.Jika masa kerja Anda telah 2 (dua) tahun, dalam arti lebih dari dua belas bulan secara terus-menerus, maka berdasarkan peraturan, Anda berhak atas Tunjangan Hari Raya (“THR”) penuh sebesar satu bulan upah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”):

     

    (1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

    a.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

    Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

    b.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.

    (2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

     

    Serupa dengan penjelasan dalam artikel Bolehkah THR Dipotong karena Karyawan Punya Utang di Perusahaan?, untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui prinsip dasar THR terlebih dahulu. THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain, demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994.

     

    Dari sini kita ketahui bahwa THR merupakan pendapatan/upah yang diterima oleh karyawan/pekerja. Jadi, karena konsep dasar THR itu adalah pendapatan, maka aturan pemotongan THR mengacu pada aturan pemotongan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”). Adapun ketentuan mengenai perhitungan upah dapat kita jumpai dalam Pasal 24 PP 8/1981:

     

    (1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah:

    a.    denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23;

    b.    sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;

    c.    uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.

    (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.

    (3) Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.

    (4) Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh hutang piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya.

     

    Adapun yang dimaksud denda menurut Pasal 20 ayat (1) Pasal 24 PP 8/1981 adalah denda atas pelanggaran suatu hal. Denda atas pelanggaran tersebut hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Anda mengatakan bahwa THR Anda dipotong dengan alasan Anda sering sakit dan cuti. Secara konsep, sakit dan cuti bukanlah merupakan pelanggaran. Terlebih bahwa Anda memberikan surat dokter ketika Anda sakit dan cuti memang merupakan hak Anda sebagai pekerja.

     

    Oleh karena itu, mengacu pada ketentuan di atas, menurut hemat kami, alasan karena seringnya karyawan sakit dan cuti bukan merupakan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah) bagi pengusaha untuk dapat memotong THR karyawannya. Jadi, Anda tetap berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan upah.

     

    Lain halnya apabila Anda melakukan pelanggaran. Jika Anda melakukan pelanggaran yang telah diatur dalam perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan, maka Anda dapat dikenakan denda, dalam hal ini THR Anda dipotong. Dengan catatan, pemotongan itu tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima [lihat Pasal 24 ayat (2) PP 8/1981]. Adapun pembatasan perhitungan tidak boleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dimaksudkan agar buruh tidak kehilangan semua upah yang diterimanya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

      

    Tags

    cuti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!