Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-hak Ahli Waris PNS Jika PNS Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak-hak Ahli Waris PNS Jika PNS Meninggal Dunia

Hak-hak Ahli Waris PNS Jika PNS Meninggal Dunia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak-hak Ahli Waris PNS Jika PNS Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Assalamualaikum. Sebelum bertanya saya ingin menceritakan terlebih dahulu. Ayah saya seorang PNS sebuah stasiun televisi di Palangkaraya dengan status cerai hidup tahun 2002 dan memiliki anak 3 orang (satu diantaranya masih berumur 19 tahun dan masih kuliah). Ayah saya masuk stasiun televisi tersebut pertama kali di Jakarta Pusat dan ditugaskan terakhir di Palangkaraya. Ayah saya telah meninggal dunia dengan masa kerja 37 tahun. Meninggal dunia dikarenakan sakit dan telah dimakamkan di tempat kelahiran beliau yaitu Purwokerto. Yang ingin saya tanyakan adalah perihal uang duka atau apa saja dari kantor yang berhak diterima oleh ahli waris apabila almarhum sudah cerai hidup dengan ibu saya? Jika tidak berkeberatan mohon disertakan tata cara untuk pengajuan atas hak hak tersebut. Agar terhindar dari ketidaktransparanan dari pihak instansi, apa saja yang harus saya lakukan? Sekian, terima kasih atas waktunya semoga website ini sukses. Wassalamualaikum.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berbicara mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang hingga kini masih berlaku.

     

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), janda adalah wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suaminya. Dengan demikian, status janda diperoleh sebagai akibat dari sebuah perceraian atau karena meninggalnya si suami. Anda mengatakan bahwa almarhum ayah Anda telah bercerai dengan ibu Anda ketika ayah Anda masih hidup. Ini berarti ibu Anda berstatus sebagai janda.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?
     

    Akan tetapi, janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah istri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia, demikian yang dikatakan dalam Pasal 3 huruf b UU 11/1969. Karena ibu Anda bukan lagi istri sah dari ayah Anda yang berstatus PNS bahkan sebelum ayah Anda meninggal dunia, maka ibu Anda tidak berhak menerima hak-hak yang diterima oleh ahli waris (pensiun PNS).

     

    Namun, sebagai anak, Anda tetap mendapatkan pensiun PNS. Yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 3 huruf d UU 11/1969 adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda. Dengan demikian, Anda sebagai anak bisa menerima hak yang dimaksud.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/1969. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda termaksud Pasal 17 UU 11/1969 maka:

    A.    Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.

    B.    satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah seibu.

    C.    Pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).

     

    Ini artinya, apabila ibu Anda tidak berhak menerima pensiun janda karena ia bukan lagi istri sah, maka bagian pensiun janda itu diberikan kepada Anda sebagai anaknya.

     

    Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU 11/1969, anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda ialah anak (anak-anak) yang padawaktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:

    a.    belum mencapai usia 25 tahun, atau

    b.    tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau

    c.    belum nikah atau belum pernah nikah.

     

    Kemudian, apa hak yang dterima oleh ahli waris dari PNS yang meninggal dunia itu? Adapun bagian pensiun janda yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 11/1969 ini adalah:

    a.    Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu.

    b.    Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.

     

    Namun, apabila PNS tersebut dinyatakan berstatus “tewas”, besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata antara istri-istri. Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun ini tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 11/1969.

     

    Adapun yang dimaksud berstatus “tewas” menurut Pasal 4 UU 11/1969 adalah:

    a.    Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

    b.    Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;

    c.    Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;

    d.    Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.

     

    Kami berasumsi bahwa meninggalnya ayah Anda itu bukan berstatus “tewas” sebagaimana dimaksud di atas, oleh karena itu, hak-hak yang diterima dari pensiun ayah Anda adalah hak-hak yang disebut dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 11/1969.

     

    Di samping itu, selain pensiun pegawai, pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri, demikian yang disebut dalam Pasal 8 UU 11/1969.

     

    Menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentang apa saja dokumen yang dipersiapkan oleh Anda sebagai anak untuk memperoleh pensiun janda/duda ini, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU 11/1969, pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda kepada anak (anak-anak) yang dimaksud dalam Pasal 18 UU 11/1969, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.

     

    Permintaan ini harus disertai [Pasal 22 ayat (2) dan(3) UU 11/1969]:

    a.    Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;

    b.    Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan;

    c.    Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;

    d.    Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

     

    Selanjutnya, Anda sebagai dari penerima pensiun pegawai atau penerima pensiun dapat mengajukan surat permintaan beserta lampiran-lampirannya yang kami sebut di atas langsung kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan disertai salinan dari surat  keputusan tentang pemberian pensiun pegawai atau pensiun janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan [lihat Pasal 23 ayat (2) UU 11/1969].

     

    Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda menurut UU ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu didapat oleh yang bersangkutan, demikian yang disebut dalam Pasal 24 UU 11/1969.

     

    Meski tidak persis dengan yang Anda tanyakan tentang hak Anda sebagai anak atas pensiun ayah Anda, dalam halaman tanya-jawab yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain dikatakan bahwa apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri)nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai (BKN), berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda. Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun. Apabila Pegawai Negeri tersebut dinyatakan berstatus "tewas", maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

     
    Referensi:

    1.    http://bkn.go.id/kanreg01/in/component/consultation/, diakses pada 27 Agustus 2014 pukul 12.11 WIB.

    2.    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 27 Agustus 2014 pukul 15.29 WIB.

     

        

    Tags

    hukum
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!