Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

PERTANYAAN

Dear Bapak/Ibu, mohon bantuan informasinya mengenai uang tali kasih (pisah), yang mana ini diminta oleh karyawan kami yang sudah bekerja selama 3 tahun dan kemungkinan mereka akan kami pekerjakan lagi untuk 3 tahun ke depan. Pertanyaannya: Bagaimana hitung-hitungannya yang sesuai dengan peraturan Disnaker yang ada? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    Ā 

    Karena Anda menyebut istilah uang pisah, kami menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja karyawan-karyawan Anda disebabkan karena mereka mengundurkan diri atas dasar kemauan sendiri.

    Ā 

    Pada dasarnya, pekerja/buruh yang mengundurkan diri itu harus memenuhi syarat [Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€)]:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

    a.Ā Ā Ā  mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    b.Ā Ā Ā  tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.Ā Ā Ā  tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Ā 

    Sebelum menjelaskan mengenai uang pisah, terlebih dahulu kami jelaskan hak-hak yang diterima oleh pekerja yang mengundurkan diri. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (ā€œUPHā€). Apa saja UPH tersebut, terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:

    a.Ā Ā Ā  cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.Ā Ā Ā  biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.Ā Ā Ā  penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    d.Ā Ā Ā  hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Ā 

    Di samping itu, sebagaimana antara lain dijelaskan dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga berhak diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

    Ā 

    Hal ini juga diperjelas dalam artikel Penjelasan Mengenai Uang Pisah dalam laman resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans). Dikatakan bahwa UU Ketenagakerjaan telah mengatur alasan-alasan pemutusan hubungan kerja beserta hak-haknya. Khusus mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan diri sendiri, yang bersangkutan berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya dan pemberiannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PK, PP atau PKB). Berdasarkan hal tersebut secara yuridis, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja. Namun pengusaha bisa mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dapat diatur dalam PK, PP atau PKB.

    Ā 

    Menjawab pertanyaan Anda, jadi sebenarnya perhitungan Uang Pisah ini dikembalikan lagi pada bagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Apakah kemudian karyawan yang bersangkutan akan diperkerjakan lagi oleh perusahaan tidak mempengaruhi besarnya nilai uang pisah yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat ia mengundurkan diri.

    Ā 

    Akan tetapi, dalam praktiknya, jika perusahaan tidak menuangkan aturan uang pisah dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama; maka tidak serta-merta pekerja yang mengundurkan diri itu tidak mendapat uang pisah. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnakertrans, Sahat Sinurat dalam artikel Uang Pisah: Hak Buruh yang TerbengkalaiĀ mengatakan bahwa ketiadaan pengaturan uang pisah di dalam peraturan perusahaan tak otomatis menghilangkan hak buruh atas uang pisah itu. Ini penting diluruskan karena dalam praktik banyak uang pisah buruh yang diabaikan karena tak diatur oleh perusahaan.

    Ā 

    Sahat juga menambahkan bahwa banyak putusan Pengadilan Hubungan Industrial (ā€œPHIā€) yang menghukum perusahaan membayarkan uang pisah kepada pekerjanya walau tak diatur dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Beberapa putusan PHI akhirnya menghitung uang pisah seperti menghitung uang penghargaan masa kerja.

    Ā 

    Hakim PHI Jakarta, Juanda Pangaribuan, masih di artikel yang sama, membenarkan ada praktik pengadilan yang seperti diceritakan Sahat. Juanda mengatakan bahwa pada prinsipnya uang pisah itu adalah hak buruh meskipun perusahaan tak mengaturnya dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Jadi, buruh yang bersangkutan bisa menuntut ke pengadilan agar menghukum perusahaan untuk membayar uang pisah.

    Ā 

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam kasus Sumarli Triwahyuni. Ia adalah salah seorang pekerja yang perusahaannya tidak mengatur besaran uang pisah sehingga ketika ia mengundurkan diri ia tidak memperoleh uang pisah. Namun setelah memperjuangkannya di jalur hukum, PHI Surabaya memutuskan Sumarli berhak atas uang pisah sebanyak empat bulan gaji. Putusan ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung 104 K/Pdt.Sus/2010.

    Ā 
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Ā 
    Referensi:

    http://m.depnakertrans.go.id/?show=faq&id=26,diakses pada 14 Oktober 2014, pukul 15.48 WIB.

    Ā 
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung 104 K/Pdt.Sus/2010.

    Ā Ā 

    Tags

    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!