KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Advokat Membela Dirinya Sendiri di Persidangan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Advokat Membela Dirinya Sendiri di Persidangan?

Bolehkah Advokat Membela Dirinya Sendiri di Persidangan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Advokat Membela Dirinya Sendiri di Persidangan?

PERTANYAAN

Ketika seorang pengacara terlibat dalam kasus pidana atau perdata, dapatkah ia mewakili dirinya sendiri ketika dalam persidangan dan juga dalam hal tersebut ia tidak diwakili/didampingi pengacara lain dalam kasusnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Dalam hal advokat ditetapkan sebagai terdakwa misalnya, ia berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya. Bila terdakwa merasa mampu untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya dalam setiap tingkat pemeriksaan dan memenuhi syarat yang ditentukan UU Advokat untuk beracara di dalam pengadilan, maka dia dapat saja mewakili dirinya sendiri.

     

    Akan tetapi, terminologi yang dikenal dalam hukum pidana adalah penasihat hukum. Hal ini akan menjadi aneh ketika terdakwa menjadi penasihat hukum bagi dirinya sendiri dan menanyakan keterangan saksi dalam praktik di persidangan. Selain itu, ada perbedaan posisi dan peran dari pengacara (advokat) dan terdakwa dalam peradilan pidana yang membuat posisi terdakwa perlu didampingi oleh advokat.  

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat sebagaimana disebut dalam Pasal 32 ayat (1) UU Advokat.

     

    Jadi, pengacara disebut sebagai advokat. Arti advokat berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

     

    Adapun persyaratan seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat adalah:

    a.    warga negara Republik Indonesia;
    b.    bertempat tinggal di Indonesia;
    c.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    d.    berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

    e.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

    f.     lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

    g.    magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    h.    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    i.      berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

     

    Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan di atas dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan [Pasal 3 ayat (2) UU Advokat].

     

    Sedangkan jasa hukum itu sendiri adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2 UU Advokat).

     

    Dengan demikian, secara aturan, advokat sebagai pemberi jasa hukum pada dasarnya melakukan profesinya untuk kepentingan hukum kliennya, bukan dirinya.

     

    Untuk perkara pidana, kita cermati aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yakni Pasal 54 KUHAP dan Pasal 55 KUHAP:

     

    Pasal 54

    Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yangditentukan dalam undang-undang ini.

     

    Pasal 55

    Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya

     

    Dari kedua pasal di atas dapat diketahui bahwa seorang terdakwa, dalam hal ini sekalipun advokat, berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.

     

    Bila terdakwa merasa mampu untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya dalam setiap tingkat pemeriksaan dan memenuhi ketentuan UU Advokat untuk beracara di dalam pengadilan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, maka dia dapat saja mewakili dan membela kepentingannya sendiri.

     

    Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku jika ia didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

     

    Melihat ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat, pada dasarnya memang tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang advokat untuk membela dirinya sendiri. Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi, setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan saksi tersebut (Pasal 164 ayat (1) KUHAP). Hal ini akan menjadi aneh ketika terdakwa bertindak sebagai penasihat hukum yang mengajukan pertanyaan kepada saksi (Pasal 164 ayat (2) KUHAP), sekaligus orang yang ditanyakan pendapatnya tentang apa keterangan saksi.

     

    Selain itu, juga berdasarkan Pasal 164 ayat (2) KUHAP, penasihat hukum diberikan kesempatan oleh Hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. Akan terjadi kebingungan jika satu orang bertindak sebagai penanya (penasihat hukum) dan sebagai orang yang menjawab pertanyaan (terdakwa).

     

    Tidak hanya itu, terminologi yang dipakai dalam KUHAP adalah penasihat hukum. Artinya, ada pihak yang bertindak sebagai penasihat sehingga hal ini aneh apabila terdakwa menasihati dirinya sendiri.

     

    Masih soal terdakwa yang bertindak sebagai penasihat hukum bagi dirinya sendiri, pada dasarnya ada perbedaan posisi dan peran dari jaksa, pengacara, hakim, dan terdakwa dalam peradilan pidana. Pengajar Hukum di Universitas Bina Nusantara, Sidharta di dalam tulisan Posisi Berdiri Hakim (Bagian 1) yang kami unduh dari situs http://business-law.binus.ac.id/, mengutippendapatseorang ahli hukum Belanda bernama Trapman untuk menjelaskan soal penetapan posisi berdiri figur-figur dalam persidangan kasus pidana.

     

    Trapman menjelaskan bahwa posisi berdiri ini mencerminkan objektivitas, dalam arti adanya kebebasan profesional pada advokat. Ketika kasus itu sudah diterimanya dalam posisi sebagai kuasa hukum terdakwa, komitmen untuk membela kepentingan terdakwa sudah harus dipikulnya secara profesional pula.

     

    Trapman juga menjelaskan bahwa untuk posisi berdiri terdakwa, ia memiliki posisi tawar yang paling rendah dalam peradilan pidana. Posisi tawar rendah inilah yang kemudian dikuatkan dengan bantuan hukum melalui jasa profesi advokat.

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, posisi lemah terdakwa dalam peradilan pidana ini membuat terdakwa tetap memerlukan jasa penasihat hukum. Kami menyarankan agar terdakwa walaupun juga berprofesi sebagai advokat hendaknya tidak membela dirinya sendiri, namun tetap didampingi oleh advokat sebagai penasihat hukumnya.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

     
    Referensi:
    http://business-law.binus.ac.id/2014/06/01/POSISI-BERDIRI-HAKIM-BAGIAN-1/, diakses pada 30 Maret 2015 pukul 13.16 WIB
     

        

    Tags

    persidangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!