Saya masih terhitung anak di bawah umur saat ini. Pertanyaan saya, apa yang akan terjadi pada seorang anak jika kedua orangtuanya memutuskan untuk mencoret nama si anak dari kartu keluarga, sedangkan segala macam proses untuk membuat semua kartu tanda pengenal dibutuhkan kartu keluarga? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
KK memuat kedudukan atau status hubungan Anda dalam keluarga. Segala perubahan dalam KK tidak bisa dilakukan sendiri oleh orang tua Anda dengan mencoret nama Anda. Hal ini karena segala perubahan dalam susunan keluarga dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk diterbitkan KK baru. Instansi Pelaksanalah yang berhak melakukan perubahan dalam KK dengan menerbitkan KK baru.
Perubahan KK dapat dilakukan jika memang terjadi peristiwa kependudukan. Dalam konteks pertanyaan Anda, tidak ada peristiwa kependudukan di sini. Keputusan orang tua Anda yang mencoret nama Anda juga bukan termasuk peristiwa penting.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Kartu Keluarga, Peristiwa Kependudukan, dan Peristiwa Penting
Kartu Keluarga(“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[1] Anda benar bahwa KK menjadi salah satu dasar penerbitan kartu tanda pengenal, seperti contohnya Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).[2]
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.[3]
Orang tua Anda tidak boleh mencoret nama Anda dari KK karena Anda sebagai anak berhak atas identitas. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.[4] KK juga memuat kedudukan atau status hubungan Anda dalam keluarga.
Di samping itu, segala perubahan dalam KK tidak bisa dilakukan sendiri oleh orang tua Anda dengan mencoret nama Anda. Hal ini karena segala perubahan dalam susunan keluarga dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk diterbitkan KK baru.
Tidak hanya itu, perubahan KK dapat dilakukan jika memang terjadi peristiwa kependudukan. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.[5]
Yang dimaksud dengan "perubahan susunan keluarga dalam KK" adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.[6]
Dalam konteks pertanyaan Anda, tidak ada peristiwa kependudukan di sini. Di samping itu, keinginan orang tua Anda yang mencoret nama Anda juga bukan termasuk peristiwa penting:[7]
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Sehingga tidak ada peristiwa penting yang dapat dicatatkan oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Dengan kata lain, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar bagi orang tua Anda untuk mencoret nama Anda pada kartu keluarga.
Hak Anak untuk Tidak Diterlantarkan
Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[8]
a.kekerasan fisik;
b.kekerasan psikis;
c.kekerasan seksual; atau
d.penelantaran rumah tangga
Dicoretnya nama Anda pada KK tidak serta merta menghapus kewajiban orang tua Anda untuk menjaga dan memelihara Anda. Anda sebagai anak berhak untuk tidak diterlantarkan oleh orang tua sehingga Anda tetap memperoleh hak-hak Anda sebagai anak. Penjelasan lebih lanjut soal penelantaran anak dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Bagi Ibu yang Tidak Mau Mengurus Anaknya.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Anda sebagai anak yang berhak atas status Anda dalam KK dapat mengonsultasikan masalah ini dengan anggota keluarga lain sebagai pihak yang dapat membantu melakukan mediasi antara Anda dan orang tua. Jika upaya ini gagal, Anda berhak mengadu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (“KPAI”). Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan UU Perlindungan Anak dibentuk KPAI yang bersifat independen.[9]
Berdasarkan Pasal 76 UU 35/2014, KPAI bertugas:
a.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b.memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
c.mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d.menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e.melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f.melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
g.memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Sebagai tambahan referensi untuk Anda, selengkapnya mengenai cara mengadu ke KPAI dapat Anda klik tautanHubungi KPAI.