Saya ingin bertanya terkait gambar-gambar wanita seksi tak senonoh yang kerap menempel pada truk-truk. Terkadang mengundang syahwat laki-laki. Apakah itu melanggar undang-undang tentang pornografi? Karena gambar tersebut bisa dilihat semua orang di depan umum. Bagaimana sanksinya?
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi yang memuat:
1.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2.kekerasan seksual;
3.masturbasi atau onani;
4.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5.alat kelamin; atau
6.pornografi anak.
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Anda tidak merinci lebih lanjut gambar seksi apa yang Anda maksud. Kami berpandangan bahwa gambar seksi dan terbuka belum tentu dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan seperti apa yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”).
Selain itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian.
Oleh karena itu, tidak semua gambar seksi dapat dikatakan menampilkan ketelanjangan atau mengesankan ketelanjangan sehingga dapat dipidana berdasarkan UU 44/2008. Harus dilihat kembali seperti apa gambar seksi tersebut
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”), yang disebut dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]
1.Berbagai jenis dan bentuk konten (gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai jenis media komunikasi atau pertunjukan di muka umum);
2.Konten tersebut memuat kecabulan atau eksploitasi seksual;
3.Kecabulan dan eksploitasi seksual yang dimaksud haruslah melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Larangan dan Pembatasan Konten Pornografi
Berkaitan dengan pernyataan Anda mengenai gambar wanita seksi yang ada pada truk, pada dasarnya yang dilarang oleh UU 44/2008 adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:[2]
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang (persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual);
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.[3]
Selain itu setiap orang juga dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.[4]
Orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.[5]
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah gambar yang terdapat pada truk tersebut merupakan perbuatan yang mempertontonkan konten pornografi? Apakah gambar wanita seksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pornografi?.
Apakah Gambar Seksi Merupakan Konten Pornografi?
Anda tidak merinci lebih lanjut gambar seksi apa yang Anda maksud. Kami berpandangan bahwa gambar seksi dan terbuka belum tentu dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan seperti apa yang di maksud oleh UU 44/2008 di atas.
Selain itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian.
Lain halnya jika gambar seksi yang Anda maksud adalah gambar yang mengumbar ketelanjangan yang termasuk dalam UU 44/2008, misalnya memperlihatkan tubuh secara keseluruhan tanpa penutup atau pakaian. Orang yang memasang gambar tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.