Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis

Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis

PERTANYAAN

Bolehkah seorang polisi berbisnis di perusahaan dan menyalahgunakan jabatannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

    Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

     

     

    Salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

     

    Jadi, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Fungsi dan Tugas Pokok Kepolisian

    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1]

     

    Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[2]

     

    Tugas pokok Kepolisian RI adalah:[3]

    a.    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

    b.    menegakkan hukum; dan

    c.    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

     

    Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepolisian RI bertugas:[4]

    a.    melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

    b.    menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

    c.   membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

    d.    turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

    e.    memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

    f.   melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

    g.    melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

    h.    menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

    i.   melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

    j.     melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;

    k.    memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta

    l.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

     

    Larangan Bagi Anggota Kepolisian

    Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian.

     

    Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:

    a.    melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b.    melakukan kegiatan politik praktis;

    c.    mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

    d.  bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

    e.  bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

    f.     memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

    g.    bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

    h.    menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

    i.      menjadi perantara/makelar perkara;

    j.     menelantarkan keluarga.

     

    Selain itu, dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian RI dilarang:[5]

    a.    membocorkan rahasia operasi kepolisian;

    b.    meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;

    c.    menghindarkan tanggung jawab dinas;

    d.    menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;

    e.    menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;

    f.     mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;

    g.    menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;

    h.    mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;

    i.      menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;

    j.     berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;

    k.    memanipulasi perkara;

    l.      membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;

    m.  mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    n.    mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;

    o.    melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;

    p.   melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

    q.   menyalahgunakan wewenang;

    r.     menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

    s.    bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

    t.    menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;

    u.  memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;

    v.    memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;

    w.   melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

    x.    memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin.

     

    Tindakan Disiplin dan/atau Hukuman Disiplin

    Anggota Kepolisian RI yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.[6]

     

    Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.[7] Tindakan disiplin yang berupa teguran dan/atau tindakan fisik tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.[8] Tindakan disiplin dapat dijatuhkan secara kumulatif.[9]

     

    Sementara itu, hukuman disiplin berupa:[10]

    a.    teguran tertulis;

    b.    penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

    c.    penundaan kenaikan gaji berkala;

    d.    penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

    e.    mutasi yang bersifat demosi;

    f.     pembebasan dari jabatan;

    g.    penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

     

    Hukuman disiplin ini dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif.[11]

     

    Dalam artikel yang berjudul Larangan Polri Berbisnis Harus Dipertegas diberitakan bahwa rekening para perwira tinggi kepolisian sempat menggegerkan karena jumlahnya fantastis. Bahkan, salah seorang Perwira Tinggi mempunyai uang senilai Rp95 miliar dalam rekening.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi (yang menjabat saat itu) mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan bisnis yang sah dan tidak melanggar hukum. Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (yang menjabat saat itu) berpendapat lain. Menurutnya, tak ada bisnis yang halal bagi para perwira kepolisian. Pasalnya, peraturan perundang-undangan menyatakan anggota kepolisian tidak boleh melakukan bisnis yang terkait dengan pekerjaannya. Emerson mengatakan bahwa anggota Kepolisian dilarang berbisnis. Ia menunjuk PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 UU 2/2002

    [2] Pasal 2 UU 2/2002

    [3] Pasal 13 UU 2/2002

    [4] Pasal 14 ayat (1) UU 2/2002

    [5] Pasal 6 PP 2/2003

    [6] Pasal 7 PP 2/2003

    [7] Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003

    [8] Pasal 8 ayat (2) PP 2/2003

    [9] Pasal 11 ayat (1) PP 2/2003

    [10] Pasal 9 PP 2/2003

    [11] Pasal 11 ayat (2) PP 2/2003

     

    Tags

    mutasi
    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!