Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wewenang Hakim Memerintah Penahanan Terdakwa Sebelum Putusan Inkracht

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Wewenang Hakim Memerintah Penahanan Terdakwa Sebelum Putusan Inkracht

Wewenang Hakim Memerintah Penahanan Terdakwa Sebelum Putusan <i>Inkracht</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wewenang Hakim Memerintah Penahanan Terdakwa Sebelum Putusan <i>Inkracht</i>

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah hakim boleh atau memiliki kewenangan untuk memberikan perintah penahanan terdakwa sebelum ada putusan yang inkrah? Jika boleh atau memiliki kewenangan tersebut, apa dasar hukumnya? Jika tidak boleh, lantas jika ada hakim yang memberikan perintah penahanan terdakwa sebelum putusan inkrah, apa usaha yang dapat dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

     

    Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), hakim bisa saja memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.

     

    Dalam proses pemerikasan di tingkat banding, hakim pada Pengadilan Tinggilah yang berwenang untuk memberikan perintah penahanan. Kemudian jika putusan pada tingkat banding belum memperoleh kekuatan hukum tetap karena dilakukan upaya hukum kasasi, maka pada tingkat kasasi, Hakim pada Mahkamah Agunglah yang berwenang memberikan perintah penahanan terhadap terdakwa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Pelaku Pelanggaran?

    Bolehkah Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Pelaku Pelanggaran?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)

    Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dalam perkara pidana, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”) yang berbunyi:

     

    Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :

    1.    putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau

    3.    putusan kasasi.

    Yang dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dapat Anda simak pada artikel Kapan Putusan Kasasi Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?.

     

    Perintah Penahanan Setelah Putusan Hakim

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.[1]

     

    Jika pada saat putusan pidana dijatuhkan terdakwa berada dalam status tahanan, perintah status yang bagaimanakah yang dapat dikenakan pengadilan terhadap terdakwa?

     

    Menurut Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, pengadilan dapat memilih salah satu alternatif berikut:

     

    1.    Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan[2]

    Alternatif pertama yang dipilih pengadilan, memerintahkan atau menetapkan terdakwa yang ditahan, supaya tetap berada dalam tahanan. Jadi, kalau pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa yang memang sudah ditahan, pada saat putusan dijatuhkan atau diucapkan, sekaligus dibarengi dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

     

    2.    Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan[3]

    Alternatif kedua yang dipilih pengadilan yaitu mengeluarkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan. Ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP memberi  kemungkinan kepada pengadilan untuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sekalipun terdakwa yang ditahan tersebut dijatuhi putusan pemidanaan.

     

    Akan tetapi terhadap hal ini undang-undang sendiri membatasinya yaitu sepanjang perintah pembebasan itu mempunyai alasan yang benar-benar masuk akal.

     

    Tetapi perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.[4]

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang perintah penahanan oleh hakim ini dapat Anda simak Haruskah Terdakwa yang Divonis Pidana Penjara Langsung Ditahan?.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, hakim bisa saja memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

     

    Kewenangan Hakim Memberikan Perintah Penahanan Pada Tingkat Banding

    Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan negeri.[5]

     

    Jika putusan belum berkekuatan hukum tetap karena dilakukan permohonan pemeriksaan banding, maka mengenai wewenang hakim di pengadilan tinggi untuk melakukan penahan, diatur dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP, berbunyi:

     

    Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding.

     

    Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 245), pedoman penentuan tanggung jawab yuridis dan kewenangan penahanan dari tingkat pengadilan negeri ke tingkat pemerikasaan banding yakni sejak saat diajukan permintaan banding.

     

    Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.[6]

     

    Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.[7]

     

    Ketentuan penahanan paling lama 30 hari dan perpanjangan paling lama 60 hari tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.[8]

     

    Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.[9]

     

    Kewenangan Hakim Memberikan Perintah Penahanan Pada Tingkat Kasasi

    Pemeriksaan tingkat kasasi dilakukan dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.[10]

     

    Yahya Harahap menjelaskan bahwa wewenang hakim pada tingakat kasasi untuk melakukan penahan diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP yang berbunyi:[11]

     

    Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukan permohonan kasasi.

     

    Hakim Mahkamah Agung yang semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama puluh hari.[12]

     

    Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.[13]

     

    Ketentuan penahanan paling lama 30 hari dan perpanjangan paling lama 60 hari tersebut tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.[14]

     

    Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.[15]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), hakim bisa saja memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.

     

    Dalam proses pemerikasan banding, hakim pada tingkat bandinglah yang berwenang untuk memberikan perintah penahanan. Kemudian jika putusan pada tingkat banding belum memperoleh kekuatan hukum tetap karena dilakukan upaya hukum kasasi, maka Hakim Agung yang berwenang memberikan perintah penahanan terhadap terdakwa

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

     

    Referensi:

    1.    Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

    2.    Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Pasal 1 angka 21 KUHAP

    [2] Yahya Harahap (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), 2015. Jakarta: Sinar Grafika, hal. 356

    [3] Yahya Harahap. hal 356

    [4] Penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP

    [5] Pasal 238 ayat (1)  KUHAP

    [6] Pasal 27 ayat (1) KUHAP

    [7] Pasal 27 ayat (2) KUHAP

    [8] Pasal 27 ayat (3) KUHAP

    [9] Pasal 27 ayat (4) KUHAP

    [10] Pasal 253 ayat (2)KUHAP

    [11] Yahya Harahap (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan), hal. 246

    [12] Pasal 28 ayat (1) KUHAP

    [13] Pasal 28 ayat (2) KUHAP

    [14] Pasal 28 ayat (3) KUHAP

    [15] Pasal 28 ayat (4) KUHAP

    Tags

    penahanan
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!