Pembelian BBM Khusus Penugasan
PERTANYAAN
Apakah pembelian BBM Khusus Penugasan (Bensin) untuk usaha transportasi angkutan sungai masih memerlukan rekomendasi pembelian dari instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pembelian BBM Khusus Penugasan (Bensin) untuk usaha transportasi angkutan sungai masih memerlukan rekomendasi pembelian dari instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah?
Intisari:
Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan atau melalui Penyalur yang ditunjuknya.
Dalam hal pada suatu daerah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum terdapat atau tidak terdapat penyalur, maka dapat ditunjuk Sub Penyalur.
Salah satu persyaratan untuk menjadi sub penyalur tersebut adalah “memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat”.
Itu artinya, sebagai konsumen yang akan membeli jenis BBM Khusus Penugasan dari sub penyalur, datanya harus diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bahan Bakar Minyak (“BBM”) Khusus Penugasan
Ketentuan mengenai Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”).
Pada dasarnya, jenis BBM terdiri atas:[1]
a. Jenis BBM Tertentu
Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).[2]
b. Jenis BBM Khusus Penugasan
Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.[3] Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.[4]
c. Jenis BBM Umum
Jenis BBM Umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan.[5]
Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.[6]
Penyediaan dan Pendistribusian BBM Khusus Penugasan
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.[7]
Yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]
Sedangkan Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.[9]
Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).[10] Besarnya alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Badan Pengatur.[11]
Badan Pengatur menugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.[12]
Badan Usaha pelaksana harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.[13]
Jadi, bentuk usaha yang melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan ini harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian BBM.
Dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Kerja sama dengan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.[14]
Penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan
Merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur (“Peraturan BPH Migas 6/2015”), pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan atau melalui Penyalur yang ditunjuknya.[15]
Dalam hal pada suatu daerah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum terdapat atau tidak terdapat penyalur maka dapat ditunjuk Sub Penyalur.[16] Sub Penyalur adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini yang dimana wilayah operasinya berada.[17]
Salah satu persyaratan untuk menjadi sub penyalur tersebut adalah “memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat”.[18]
Itu artinya, sebagai konsumen yang akan membeli jenis BBM Khusus Penugasan dari sub penyalur, datanya harus diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.
Pembelian BBM Khusus Penugasan
Jadi terkait pengusaha transportasi angkutan sungai yang hendak membeli BBM Khusus Penugasan, maka ketentuannya adalah jika membeli dari Sub Penyalur, harus terdata sebagai konsumen BBM Khusus Penugasan yang kebutuhannya telah diverifikasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah setempat.
Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, kami tidak menemukan ketentuan harus terdata bagi pembelian dari Penyalur.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2304 K/12/MEM/2017 Tahun 2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Harga jual eceran tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
[1] Pasal 2 Perpres 191/2014
[2] Pasal 3 ayat (1) Perpres 191/2014
[3] Pasal 3 ayat (2) Perpres 191/2014
[4] Pasal 3 ayat (3) Perpres 191/2014
[5] Pasal 3 ayat (4) Perpres 191/2014
[6] Pasal 1 angka 2 Perpres 191/2014
[7] Pasal 4 Perpres 191/2014
[8] Pasal 1 angka 7 Perpres 191/2014
[9] Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”)
[10] Pasal 19 ayat (1) Perpres 191/2014
[11] Pasal 19 ayat (2) Perpres 191/2014
[12] Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (3) Perpres 191/2014
[13] Pasal 20 ayat (2) Perpres 191/2014
[14] Pasal 21 ayat (3) dan (4) Perpres 191/2014
[15] Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPH Migas 6/2015
[16] Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPH Migas 6/2015
[17] Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015
[18] Pasal 6 huruf h Peraturan BPH Migas 6/2015
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?