Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi ‘lampu hijau’ akan rencana PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk mengakuisisi PT Bank Agroniaga Tbk.
Ini juga lampu hijau pengambilalihan saham perbankan pertama berdasarkan PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Persetujuan akuisisi itu diberikan komisi usai melakukan penilaian awal akan aksi korporasi bank pelat merah itu. Karena itu, BRI disilakan melanjutkan rencana bisnis tanpa perlu KKPU melakukan penilaian lanjutan.
“Karena tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat ditemukan KPPU,” ujar Didik Akhmadi, anggota komisi saat memaparkan hasil kerja komisi di kantor lembaga pengawas persaingan usaha itu di Jakarta, Senin (13/12).
Seperti diketahui, BRI menyediakan dana tak sampai Rp400 miliar untuk mengakuisisi dua Bank Agro. Santer terdengar dan diakui manajemen, PT Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) juga diincar BRI.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia ini, 24 November 2010 menyepakati agenda utama. Yaitu menyetujui akuisisi Bank Agro.
Kala itu Direktur Utama BRI, Sofyan Basir menerangkan, RUPSLB menyetujui akuisisi Bank Agro secara langsung dari Dana Pensiun Perkebunan, dengan harga Rp109 per lembar saham. Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan 88,65 persen total lembar saham Bank Agro. Sehingga, kepemilikan saham Bank Agro berubah menjadi, sekitar 76 persen dimiliki BRI, 14 persen dimiliki Dana Pensiun Perkebunan, dan 10 persen dimiliki masyarakat.
Tujuan akuisisi, kata Sofyan, adalah untuk memperkuat BRI di sektor agrobisnis. Selain menyetujui akuisisi, RUPSLB menyetujui stock split dengan rasio satu berbanding dua, yaitu dari nominal Rp500 menjadi Rp250 per lembar saham.
Penilaian Awal
Didik Akhmadi menerangkan, akuisisi BRI pada Bank Agro adalah kali pertama dilakukan KPPU berdasarkan PP No.57/2010 untuk sektor perbankan. Berdasarkan PP, dibuka peluang konsultasi oleh KPPU pada pelaku usaha yang ingin melakukan merger maupun akuisisi secara sukarela.
Karena, berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU berwenang membatalkan dua aksi korporasi tersebut apabila berpotensi menciptakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tebel Analisis Konsentrasi Pasar
*menggunakan HHI
| Praakuisisi | Pascaakuisisi |
Tabungan | 1211 | 1212 |
Giro | 588 | 590 |
Deposito | 574 | 579 |
Kredit Investasi | 806 | 809 |
Kredit Modal Kerja | 671 | 674 |
Kredit Konsumsi | 642 | 646 |
Sumber : KPPU
Oleh sebab itu, BRI mengajukan konsultasi pada KPPU melalui surat tertanggal 13 Oktober 2010. Selanjutnya, setelah dokumen konsultasi lengkap, pada 22 Oktober 2010 KPPU melakukan proses penilaian awal. “Paling lama 30 hari setelah dokumen diterima lengkap,” tutur Didik yang juga ketua tim pengarah akuisisi dua perbankan ini.
KPPU melakukan penilaian awal, disebabkan pula gabungan total aset BRI dan Bank Agro melampaui batasan nilai (jurisdictional treshold) sesuai PP No.57/2007. Yaitu, apabila aset hasil gabungan untuk perbankan melebihi Rp20 triliun.
Didik menambahkan, proses penilaian awal juga dipedomani Peraturan Komisi No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan PP No.57/2010. Terutama difokuskan untuk menganalisa pasar bersangkutan. Pasalnya, kedua bank sama-sama memiliki produk bank umum konvensional.
Alhasil, lanjut Didik yang didampingi Farid F Nasution, kepala bagian pengujian dan substansi biro merger KPPU, didapat HHI (Hirschman-Herfindahl Index) indeks konsentrasi pasar kedua bank jauh dibawah ambang minimal atau kurang dari 1.800.
Sehingga, lanjut Didik, dengan HHI kurang dari 1.800, berdasarkan Perkom No.13/2010, disimpulkan tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
















