10 Hal yang Perlu Jadi Perhatian dalam Rencana Anggaran Modernisasi Alutsista
Terbaru

10 Hal yang Perlu Jadi Perhatian dalam Rencana Anggaran Modernisasi Alutsista

Salah satunya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista hal utama yang harus jadi perhatian.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketujuh, pengawasan dan penghukuman sangat minim karena UU No.31 Tahun 1997 belum diubah. Kedelapan, dalih kerahasiaan negara selalu digunakan. Sembilan, pihak ketiga (broker alutsista). Sepuluh, komitmen pembangunan industri pertahanan rendah, terutama setelah terbit UU Cipta Kerja.

Direktur Riset Indef, Berly Martawardaya, menghitung rasio belanja pertahanan dengan PDB Indonesia periode 2000-2017 relatif rendah di bawah 1 persen. Negara lain di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand alokasi anggarannya di atas 1 persen dari PDB. Tapi alokasi anggaran yang diterima Kementerian Pertahanan termasuk yang tertinggi dibandingkan anggaran Kementerian/Lembaga lain. Misalnya tahun 2021 Kementerian Pertahanan mengantongi anggaran Rp137,3 triliun; Polri Rp112,1 triliun; Kejaksaan Rp9,6 triliun; Mahkamah Agung Rp11,2 triliun; dan KPK Rp1,3 triliun.

Berly mengusulkan agar dilakukan analisa terhadap supply alutsista (Minimum Essensial Forces-MEF) perlu dikaitkan dengan demand, threat assesment dan strategi pertahanan Indonesia. Rendahnya belanja pemerintah dibanding GDP karena penerimaan juga rendah. “Naikkan dulu penerimaan negara, lalu naikkan belanja (termasuk alutsista),” sarannya.

Sama seperti Al, Berly juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai sebuah prinsip penting dalam good governance pada sektor pertahanan dan keamanan. “Modernisasi alutsista juga perlu melibatkan industri pertahanan dalam negeri,” kata dia menyarankan.

Keterbatasan jumlah alpalhankam

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan rencana strategis Kemhan agar Indonesia siap menghadapi segala ancaman. "Indonesia harus memiliki alpalhankam yang efektif dan mutakhir," kata Dahnil melalui akun Twitternya yang dikutip Antara, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Dahnil mengatakan negara harus memiliki tentara yang profesional, patriotik, dan militan baik secara teknis, teknologis maupun organisatoris. "Pertahanan negara mensyaratkan harus memiliki rakyat yang patriotik, militan, dan cinta Tanah Air," ujarnya.

Dia melanjutkan Kemhan berkeinginan agar industri pertahanan dalam negeri bisa mendukung dan bisa melakukan perbaikan, perawatan, dan pemeliharaan alpalhankam yang dimiliki TNI. Ada beberapa ancaman yang dihadapi, antara lain, ancaman aktual terdiri dari ancaman militer (pelanggaran wilayah perbatasan/intervensi asing, separatisme, radikalisme dan teroris), dan ancaman nonmiliter (ancaman siber, spionase, intelijen, perompakan, bencana alam, dan lainnya).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info