10 Jurnal Hukum Indonesia Terindeks Scopus di Januari 2024
Terbaru

10 Jurnal Hukum Indonesia Terindeks Scopus di Januari 2024

Scopus menjadi rujukan utama kampus-kampus di Indonesia berdasarkan standar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dhiana Puspitawati, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) menyebut ada sepuluh jurnal hukum Indonesia yang baru saja terindeks dalam Scopus mulai 1 Januari 2024. Capaian ini menambah reputasi internasional jurnal hukum Indonesia berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Sampai tahun 2020 belum ada jurnal terbitan anggota APJHI yang terindeks Scopus, sekarang dalam empat tahun sudah ada 44 jurnal hukum terindeks Scopus,” katanya kepada hukumonline.

Baca juga:

Scopus adalah salah satu pusat data literatur ilmiah yang dimiliki penerbit Jurnal terkemuka dunia yang berpusat di Belanda. Pusat data semacam itu membuat indeks laporan hasil riset ilmiah yang pernah diteliti berbagai tim riset di seluruh dunia. Pusat data semacam Scopus membantu peneliti melihat apa saja yang sudah diteliti koleganya dalam bidang terkait.

Peneliti bisa menilai kontribusi atau kebaruan dari riset yang sedang dikerjakan terhadap literatur ilmiah ada dalam koleksi indeks. Dari sisi lain, pusat data membantu mengukur nilai kontribusi ilmiah yang bisa ditawarkan kepada Jurnal agar mau mempublikasikan hasil riset.

Bisa diasumsikan semakin tinggi peringkat dalam Scopus sama dengan semakin terpercaya suatu jurnal sebagai sumber hasil riset yang berkualitas. Setidaknya saat ini Scopus menjadi rujukan utama kampus-kampus di Indonesia berdasarkan standar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Terindeks dalam Scopus menunjukkan level reputasi tertinggi jurnal di Indonesia.

Berikut ini jurnal hukum anggota APJHI yang baru saja terindeks Scopus:

1.Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, UIN Antasari

2.Jambura Law Review, Universitas Negeri Gorontalo

3.Al-Ahkam, FSH UIN Walisongo Semarang dan Konsorsium Sarjana Syari'ah Indonesia

4.Journal of Islamic Law (JIL), IAIN Pontianak

5.Journal of Law and Legal Reform, Universitas Negeri Semarang

6.De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, UIN Maulana Malik Ibrahim

7.El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, UIN Ar-Raniry

8.Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, UIN Sultan Thaha

9.The Indonesian Journal of Social Legal Studies, Universitas Indonesia

10.Brawijaya Law Journal, Universitas Brawijaya

Sejak 29 Maret 2017 sudah berdiri perkumpulan khusus pengelola jurnal hukum di Indonesia yaitu APJHI. Perkumpulan ini mewadahi para pegiat jurnal hukum di Indonesia baik dari kampus maupun lembaga yang memiliki kapasitas sebagai tempat publikasi berbentuk jurnal di Indonesia. Dhiana adalah Ketua APJHI kedua yang menjabat untuk periode 2020-2024.

Hukumonline menemukan bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah) adalah acuan yang berlaku seputar jurnal ilmiah di Indonesia. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah mengatur hakikat jurnal ilmiah sebagai bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.

Pasal 3 pada Permendikti yang sama menyebut enam fungsi dari jurnal ilmiah. Masing-masing fungsi itu adalah meregistrasi kegiatan kecendekiaan; mengarsipkan temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan; mengakui hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah; mendiseminasikan hasil kegiatan kecendekiaan; mendiseminasikan hasil pengabdian kepada masyarakat; melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.

Pasal 1 angka 2 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah menentukan akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.

Ada enam peringkat penilaian mengacu Pasal 6 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah yang biasa disebut sebagai SINTA 1 sampai dengan SINTA 6. Semakin bermutu suatu jurnal hukum maka akan meraih peringkat hingga mencapai SINTA 1. Di level internasional ada berbagai lembaga pemeringkat misalnya Scopus. Bahkan, capaian terindeks Scopus akan otomatis membuat akreditasi jurnal dianggap setara SINTA 1.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info