10 Poin Penting Pencabutan Aturan PPKM dalam Inmendagri 53/2022
Terbaru

10 Poin Penting Pencabutan Aturan PPKM dalam Inmendagri 53/2022

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan kebijakan PPKM yang diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Desember lalu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

5.  Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

6.  Gubernur, bupati, dan walikota selaku kepala satuan tugas Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya, tetap mengaktifkan satuan tugas daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka covid-19 serta mengambil langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing.

7. Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

8. Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

10. Instruksi Menteri berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan pada saat instruksi ini berlaku, maka instruksi Mendagri No.50 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di  wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Pencabutan kebijakan PPKM ini berdasarkan pada kajian selama 10 bulan terakhir, di mana kajian terlihat mulai dari bed occupancy rate hingga positivity rate kasus di Indonesia berada di bawah standar badan kesehatan dunia.

Tags:

Berita Terkait