106 Polisi Terjerat Narkotika, Bukti Pendekatan Represif 'War On Drug' Dinilai Gagal
Terbaru

106 Polisi Terjerat Narkotika, Bukti Pendekatan Represif 'War On Drug' Dinilai Gagal

Dalam 3 tahun terakhir sedikitnya 106 aparat kepolisian terlibat peredaran gelap narkotika dan melibatkan 178 anggota di berbagai jenjang kepolisian. Pendekatan pemidanaan dan tindakan represif hanya memperkuat pasar gelap dan memberi ruang bagi aparat koruptif untuk beroperasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati. Fotografer/RES
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati. Fotografer/RES

Keterlibatan aparat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaraan narkotika terus berulang. Kasus terbaru menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perkara ini menuai kecaman sekaligus keprihatinan publik. Sebab tak saja mencoreng wajah korps bhayangkara, namun penegakan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan AKBP Didik ditengarai menerima aliran dana dari jaringan narkotika. Hal ini menunjukkan kebijakan narkotika yang represif dan tidak teregulasi justru membuka jalan bagi aparat korup untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Awal mula kasus terungkap dari pengembangan penangkapan warga sipil yang terlibat peredaran gelap narkotika. Hasil penelusuran menemukan keterlibatan aparat kepolisian, ada aliran dana Rp2,8 miliar ke AKBP Didik melalui bawahannya, AKP Malaungi (Kasat Resnarkoba). Kasus ini menambah deret panjang berbagai kasus yang melibatkan aparat kepolisian dalam peredaran narkotika.

Melansir data KontraS, Maidina mencatat periode 2019-2022 sebanyak 106 polisi terlibat dalam peredaran narkotika, melibatkan 178 anggota di berbagai jenjang kepolisian. Kasus serupa menimpa perwira tinggi dan penyidik, seperti mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan Edi Nurdin mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Temuan terbaru ini menegaskan kembali kegagalan kebijakan narkotika, yang diperparah oleh minimnya pengawasan terhadap Polri, sehingga praktik korupsi aparat terus berulang,” kata Maidina dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Baca juga:

Maidina menilai praktik penyalahgunaan wewenang ini diperkuat oleh pasar gelap narkotika yang tidak dikendalikan negara, serta hukum acara yang tidak akuntabel, yang memungkinkan penyelewengan barang bukti dan rekayasa perkara. Perang terhadap narkotika dan kebijakan punitif di Indonesia telah usang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info