11 RUU Ini Berstatus Pembahasan Tingkat Pertama
Terbaru

11 RUU Ini Berstatus Pembahasan Tingkat Pertama

Menyelesaikan pembahasan sebuah RUU menjadi pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan bersama pemerintah. Apalagi, 2023 telah masuk dalam tahun politik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah penetapan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, DPR dan pemerintah mulai tancap gas. Khususnya terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk dalam tahap pembicaan tingkat pertama. Lantas ada berapa jumlah daftar RUU Prolegnas 2023 yang sudah dalam tahap pembicaraan tingkat pertama?

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menuturkan dalam pembahasan sejumlah RUU yang sedang berproses di parlemen bersama dengan pemerintah berkomitmen bakal melanjutkan 11 rancangan UU. Pasalnya terdapat 11 RUU yang berstatus masuk dalam tahap pembahasan tingkat pertama yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Prinsipnya, RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 tidak rampung pembahasannya, tapi sudah berstatus tingkat pertama dan masuk Prolegnas 2023, bakal dilanjutkan pembahasannya. Menyelesaikan pembahasan sebuah RUU menjadi pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan bersama pemerintah. Apalagi, 2023 telah masuk dalam tahun politik.

“DPR bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menuturkan masa sidang lalu setidaknya, DPR telah menetapkan Prolegnas Prioritas 2023. Menurutnya, penetapan daftar RUU Prolegnas Prioritas menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional. Bahkan melalui Prolegnas Prioritas diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.

Menurutnya, Prolegnas menjadi acuan DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasi. Selain itu, konstitusi, sosiologis menjadi landasan DPR. Tentu saja dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR dan pemerintah pun mengutamakan dan mengedepankan kepentingan berbangsa dan bernegara yang dituangkan dalam aturan berupa UU.

Berikut 11 RUU yang berstatus pembahasan tingkat pertama

Hukumonline.com

Peneliti legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius berpandangan beban kinerja legislasi DPR masih sangat berat. Kendati di periode 2022 telah merampungkan sejumlah RUU dan menyetujuinya menjadi UU. Menurutnya, pencapaian minim DPR dalam menggenjot penuntasan sejumlah RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas, tapi malah mengesahkan sejumlah perjanjian internasional dan RUU terkait anggaran.

Tercatat di periode 2022, terdapat 3 RUU Kumulatif Terbuka ikut disahkan DPR pada masa sidang I lalu. Seperti RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Kemudian, RUU terkait pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RECP). Serta RUU Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dengan Korea Selatan (Indonesia-Korea Selatan Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK CEPA).

“Kinerja DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi juga disumbang oleh kebiasaan akut DPR yang rutin memutuskan perpanjangan proses pembahasan sejumlah RUU,” katanya.

Tags:

Berita Terkait