12 Catatan Kinerja Hukum Prabowo-Gibran: Korupsi Ditindak, Tata Kelola Masih Jadi PR
Terbaru

12 Catatan Kinerja Hukum Prabowo-Gibran: Korupsi Ditindak, Tata Kelola Masih Jadi PR

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi relatif masif, tapi indeks persepsi korupsi mandek. Hal ini membutuhkan perbaikan tata kelola kelembagaan dan pemerintahan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Kiri-kanan: Direktur Eksekutif PUSHAN, Oce Madril, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (27/10/2026). Foto: Istimewa
Kiri-kanan: Direktur Eksekutif PUSHAN, Oce Madril, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (27/10/2026). Foto: Istimewa

Kalangan masyarakat sipil memanfaatkan momentum 2 tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan. Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (PUSHAN) menyoroti kerja Prabowo-Gibran dan jajarannya di sektor hukum.

Direktur Eksekutif PUSHAN, Oce Madril, mencatat sedikitnya ada 12 poin. Pertama, penindakan kasus korupsi tergolong masif, tapi indeks persepsi korupsi stagnan. Hal ini berkaitan dengan pembenahan tata kelola yang perlu dilakukan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam sisa waktu 3 tahun ke depan.

Oce menyoroti kasus korupsi terkait dana kebencanaan BNPB. Kejahatan luar biasa ini terjadi di tengah berbagai wilayah di Indonesia mengalami bencana seperti banjir, longsor, gempa, kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan bencana tidak maksimal karena dana kebencanaan dikorupsi.

Begitu pula korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimana pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka. Dari beberapa kasus ini Oce menilai penindakan hukum perkara korupsi dalam 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran cukup baik, tapi masih ada pekerjaan rumah (PR) untuk membenahi tata kelola kelembagaan.

“Memang ini kerja kolosal, tidak bisa dikerjakan cepat karena butuh waktu dan konsistensi pemerintah. Pasca 2 tahun harusnya Prabowo-Gibran mengeluarkan paket good corporate governance, tata kelola pembenahan kebencanaan, MBG dan lainnya,” kata Oce dalam diskusi di Jakarta, Senin (27/10/2026).

Baca juga:

Kedua, selama 2 tahun terakhir Oce mencatat sedikitnya 19 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Modus kejahatannya klasik dari suap, pemerasan dan fee proyek. Ketiga, kejaksaan lebih dominan menangani kasus korupsi dalam 2 tahun terakhir ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya tahun 2025 kejaksaan melakukan penuntutan untuk 1.590 perkara korupsi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info