Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Selain itu, pemohon berpendapat syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya kebijakan tertutup pembuat undang-undang, bukan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Karenanya, pembuat UU tidak berwenang mengatur syarat pengusulan capres oleh parpol atau gabungan parpol sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Menurutnya, aturan ambang batas pencalonan presiden yang dilakukan berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya (Pemilu 2014) telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu/pilpres itu sendiri. Sebab, aturan itu lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal.
"Penghitungan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya adalah irasional (tidak masuk akal).”
"Kalaupun Pasal 222 UU Pemilu dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, tetapi potensi melanggar konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," katanya.
Seperti diketahui, pengujian Pasal 222 UU Pemilu pernah ditolak Mahkamah melalui putusan MK No. 53/PUU-XI/2017 pada 11 Januari 2018. Dalam putusannya, MK tetap mengacu pada putusan sebelumnya yakni putusan No. 51-52-53/PUU-VI/2008 yang tetap relevan. Baca Juga: MK Putuskan Seluruh Partai Politik Harus Verifikasi Faktual
Mahkamah beralasan ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden sama sekali tidak dikaitkan dengan keberadaan norma UU yang mengatur tentang dipisahkannya penyeleggaraan pemilu legislatif dan pilpres. Disatukannya keduanya justru mewujudkan sistem pemerintahan yang ideal, sehingga mencegah praktik ciri-ciri presidensial. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Soal Ambang Batas dan Verifikasi Parpol)
















