14 Materi Pokok RUU Kesehatan Hingga Mengenal Aturan Pengenaan Bea Masuk
Terbaru

14 Materi Pokok RUU Kesehatan Hingga Mengenal Aturan Pengenaan Bea Masuk

Perpres Benefecial Ownership perlu diatur level UU, IKA FH USAKTI serahkan naskah Amicus Curiae Justice Collaborator Bharada Eliezer ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
14 Materi Pokok RUU Kesehatan Hingga Mengenal Aturan Pengenaan Bea Masuk
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (8/2). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!

Penumpang harus memahami apabila dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk yakni senilai 500 USD, atas kelebihan nilai pabean tersebut, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:

  1. Resmi Diboyong ke Paripurna, Ini 14 Materi Pokok dalam RUU Kesehatan

Kendati banyak penolakan dari kalangan tenaga kesehatan, Badan Legislasi (Baleg) DPR terus tancap gas merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Pasca rampung, mayoritas fraksi menyepakati draf RUU Kesehatan yang dibuat melalui metode omnibus law untuk diboyong ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi usul inisiatif DPR.

  1. Presiden Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012, RUU Perampasan Aset penting mengingat Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas "United Nation Convention Against Corruption" (UNCAC) dan "United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes" (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

  1. Perpres Beneficial Ownership Perlu Diatur Level UU

Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ternyata tidak meningkatkan kesadaran perusahaan melaporkan data pemilik manfaat kepada negara. Padahal, beleid itu mewajibkan korporasi melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

  1. Serahkan Amicus Curiae, IKA FH Usakti Minta Majelis Hakim Hargai Kejujuran Richard Eliezer

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH USAKTI) baru saja menyerahkan naskah Amicus Curiae Justice Collaborator Bharada Eliezer ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amicus Curiae berjudul “Air Mata Kejujuran” itu ditujukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara No.798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudinang Lumiu dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait