14 Poin Dampak Terbitnya PP Pengupahan 2023 Terbaru
Terbaru

14 Poin Dampak Terbitnya PP Pengupahan 2023 Terbaru

Terdapat sejumlah penambahan dan penghapusan ayat dalam pasal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pengupahan tahun 2003 terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terbitnya beleid terbaru itu berdampak terhadap 14 ketentuan yang diatur dalam PP 36/2021.

Pertama, Pasal 24 yang ditambah Pasal 24 ayat (1a) pada pokoknya mengatur pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1a) yang dimaksud dengan ‘kualifikasi tertentu’ antara lain perndidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

“Dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan perusahaan,” begitu sebagian kutipan penjelasan Pasal 24 ayat (1a) PP 51/2023.

Kedua, menghapus Pasal 25 ayat (4) dan (5), di mana ketentuan itu tadinya mengatur soal kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang digunakan dalam menentukan upah minimum sekaligus sumber data variabel. Ketiga, mengubah Pasal 26 yang mengatur tentang formula penghitungan upah minimum.

PP 51/2023 tak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum, variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30. Keempat, Pasal 27 menegaskan penghitungan penyesuaian upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana Pasal 26 ayat (4) dan (5).

Baca juga:

Kelima, Pasal 28, mengatur soal rekomendasi upah minimum dewan pengupahan tidak sesuai formula penghitungaan upah minium. Dalam hal itu Gubernur diperintahkan untuk menetapkan upah minimum provinsi mengacu Pasal 26 ayat (4) dan (5) atau Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 26A ayat (1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait