14 Poin Dampak Terbitnya PP Pengupahan 2023 Terbaru
Terbaru

14 Poin Dampak Terbitnya PP Pengupahan 2023 Terbaru

Terdapat sejumlah penambahan dan penghapusan ayat dalam pasal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pengupahan tahun 2003 terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terbitnya beleid terbaru itu berdampak terhadap 14 ketentuan yang diatur dalam PP 36/2021.

Pertama, Pasal 24 yang ditambah Pasal 24 ayat (1a) pada pokoknya mengatur pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1a) yang dimaksud dengan ‘kualifikasi tertentu’ antara lain perndidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

“Dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan perusahaan,” begitu sebagian kutipan penjelasan Pasal 24 ayat (1a) PP 51/2023.

Kedua, menghapus Pasal 25 ayat (4) dan (5), di mana ketentuan itu tadinya mengatur soal kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang digunakan dalam menentukan upah minimum sekaligus sumber data variabel. Ketiga, mengubah Pasal 26 yang mengatur tentang formula penghitungan upah minimum.

PP 51/2023 tak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum, variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30. Keempat, Pasal 27 menegaskan penghitungan penyesuaian upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana Pasal 26 ayat (4) dan (5).

Baca juga:

Kelima, Pasal 28, mengatur soal rekomendasi upah minimum dewan pengupahan tidak sesuai formula penghitungaan upah minium. Dalam hal itu Gubernur diperintahkan untuk menetapkan upah minimum provinsi mengacu Pasal 26 ayat (4) dan (5) atau Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 26A ayat (1).

Berikutnya Pasal 28A memuat aturan yang menyebut antara lain upah minimum provinsi yang berlaku pertama kali menggunakan upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk. Keenam, Pasal 29 menegaskan jangka waktu paling lambat penetapan upah minimum provinsi pada 21 November tahun berjalan.

Ketujuh, soal penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana diatur Pasal 30. Kedelapan, Pasal 31 menegaskan ketentuan pasal sebelumnya yang intinya penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Kesembilan, Pasal 31A, mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota. Antara lain rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kemudian, Pasal 31A tentang penghitungan upah minimum kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Kesepuluh, Pasal 32 mengatur 4 tahap penghitungan upah minimum kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota. Keempat tahap itu meliputi, menghitung nilai relatif upah minimum kabupaten/kota terhadap upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja, median upah, dan menghitung rata-rata nilai relatif.

Kesebelas, Pasal 33 diubah antara lain mengatur dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur. Jika hasil penghitungan itu lebih tinggi dari upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

“Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” begitu bunyi Pasal 33 ayat (6) PP 51/2023.

Kedua belas, Pasal 34 mengatur antara lain penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum. Dua belas, pasal 35 menekankan penetapan upah minimum kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur paling lambat 30 November tahun berjalan.

Ketiga belas, Pasal 71 mengatur lebih rinci soal tugas dewan pengupahan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Keempat belas, Pasal 81A-81C mengatur soal upah minimum di Ibu Kota Nusantara. Misalnya, upah minimum di Ibu Kota Nusantara ditetapkan bukan oleh gubernur tapi Kepala Otorita IKN setelah dilakukan penetapan pemindahan ibu kota negara. Upah minimum di IKN ditetapkan dengan keputusan Kepala Otorita IKN dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Tags:

Berita Terkait