Komisi Yudisial (KY) melalui panitia seleksi (pansel) telah melakukan seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Ada 16 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang disodorkan ke Komisi III DPR untuk ditindaklanjuti dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Rinciannya, 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM.
Ketua KY Profesor Amzulian Rifai mengatakan proses seleksi CHA ini sebagai salah satu bentuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Agar kami melakukan secara teliti, serius, dan maksimal. Itu yang kami lakukan, sehingga asas pelaksanaan rekrutmen hakim agung yakni transparan, terbuka, partisipatif, objektif, dan akuntabel,” kata Amzulian Rifai dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (8/9/2025).
Proses seleksi ini menindaklanjuti surat MA kepada KY tertanggal 17 Februari 2025 yang intinya membutuhkan 5 hakim agung baru untuk kamar pidana, 3 kamar perdata, 2 kamar agama, 1 tata usaha negara (TUN), 1 militer, 5 kamar TUN khusus pajak dan 3 ad hoc HAM. Proses seleksi dimulai dengan pengumuman dan sosialisasi secara formal dan informal. Tahap pertama seleksi administratif, kemudian uji kelayakan baik kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta terakhir wawancara terbuka.
KY melibatkan berbagai lembaga dan ahli dalam proses seleksi seperti Komnas HAM, Kementerian Keuangan, MA, organisasi masyarakat sipil, dan media. Termasuk kalangan perguruan tinggi, PPATK, RSPAD, dan dokter spesialis. Dalam sesi wawancara terbuka melibatkan 9 pewawancara yang terdiri dari 7 anggota KY dan 2 pihak eksternal (pakar).
Total pendaftar pada tahap seleksi administratif mencapai 183 orang, meningkat 24 orang daripada tahun lalu. CHA yang lolos tahap adminstratif 161 orang dan ad hoc HAM 18 orang. Prof Amzulian mengatakan untuk menjaga kepercayaan publik proses seleksi ini dijalankan dengan memegang teguh asas akuntabel dan objektif. Seperti penilaian secara blind review yakni menilai karya tulis tanpa diketahui siapa calon yang menulis dan nomor urutnya.
Batas nilai kelulusan atau passing grade ditentukan melalui rapat pleno. Dalam rapat itu para penguji tidak mengetahui berapa nilai masing-masing peserta. Strategi ini menutup celah adanya “calon titipan” karena passing grade baru diketahui setelah ada kesepakatan dalam pleno.
“Mekanisme yang kita buat ini sesuai amanat publik dan kepercayaan publik yang diamanatkan kepada kami,” ujarnya.
















