Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 13-PIM-RH.01-06-08-2025 yang disahkan berdasarkan rapat pleno KY pada 10 Agustus 2025.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan pengumuman ini merupakan tahap akhir proses seleksi yang dijalankan sejak awal tahun. Seleksi tersebut dilaksanakan atas permintaan Mahkamah Agung (MA) melalui surat bernomor 30 dan 31 tahun 2025 untuk mengisi 17 posisi Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM.
“Setelah melalui beberapa kali tahapan tes, termasuk administrasi, penulisan makalah, tes kualitas, hingga wawancara terbuka, dari 23 peserta yang mengikuti tahap akhir, terdapat 16 orang yang dinyatakan lulus, terdiri dari 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/8).
Baca Juga:
- Dicari Calon Pimpinan KY Serupa “Malaikat”
- KY Umumkan 20 CHA dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lanjut ke Tahap Wawancara
Terkait jumlah calon hakim yang lolos, Mukti menyebut pihaknya menggunakan pedoman dan standar penilaian yang berlaku di KY. Misalnya, untuk kamar pidana diminta lima orang, tetapi yang memenuhi kriteria hanya empat. Ada juga kamar yang hasilnya melebihi jumlah yang diminta, seperti di kamar pajak, meskipun tidak semua yang lulus otomatis disetujui.
“Kebetulan, untuk kamar perdata dan HAM, jumlah yang lulus sesuai dengan standar yang ditetapkan. Prinsipnya, kami tetap berpegang pada standar, bukan sekadar memenuhi kuota permintaan,” tegasnya.
Pada seleksi kali ini, Mukti juga membeberkan bahwa KY tidak dapat memenuhi seluruh permintaan Mahkamah Agung yang mengajukan 17 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM. Hasil akhirnya, KY hanya dapat mengusulkan 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM.
















