KY Mulai Gelar Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM MA 2025
Terbaru

KY Mulai Gelar Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM MA 2025

Wawancara ini menjadi bagian terakhir dari serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon yang sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan seleksi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai. Foto: RES
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai. Foto: RES

Komisi Yudisial (KY) resmi memulai tahap akhir seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 melalui pelaksanaan wawancara terbuka yang dimulai pada Rabu, 6 Agustus 2025. Proses seleksi ini akan berlangsung selama empat hari hingga Sabtu, 9 Agustus 2025, dan diselenggarakan di Auditorium KY, Jakarta.

Ketua KY, Amzulian Rifai, secara langsung membuka tahapan wawancara terbuka pada Rabu (6/8) pagi. Dalam sambutannya, ia menjelaskan wawancara ini menjadi bagian terakhir dari serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon yang sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan seleksi.

"Hari ini sampai dengan empat hari ke depan, yaitu dari tanggal 6 Agustus sampai dengan Sabtu, 9 Agustus 2025, merupakan tahapan terakhir uji kelayakan Komisi Yudisial, yaitu wawancara terbuka," ujarnya dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline.

Baca Juga:

Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan hadir langsung di lokasi untuk menjawab berbagai pertanyaan dari para panelis yang terdiri dari sembilan orang, yaitu tujuh anggota KY, seorang pakar kenegarawanan, serta seorang ahli dalam bidang kompetensi teknis hukum. Sementara itu, masyarakat luas diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya proses seleksi secara daring melalui kanal YouTube resmi milik KY, sebagai bentuk transparansi publik.

Seleksi wawancara ini bertujuan untuk menggali secara mendalam profil para calon, mulai dari visi dan misi, integritas pribadi, serta pemahaman mereka terhadap hukum dan sistem peradilan. Selain itu, wawancara juga mengevaluasi penguasaan peserta terhadap hukum materiil dan formil yang menjadi dasar penting dalam menjalankan tugas kehakiman.

Amzulian menyampaikan hasil dari wawancara ini akan menjadi dasar utama dalam menentukan kelulusan para calon, yang akan dipertimbangkan bersama dengan hasil dari tahapan seleksi sebelumnya. Nama-nama yang dinyatakan lolos nantinya akan diserahkan kepada DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info