Tenaga Ahli Komisi Yudisial (KY), Imran, mengatakan sejak 2017 KY sudah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, dan dimuat dalam buku di tahun 2018. Intinya, KY ingin melihat posisi hakim dalam RUU harus lebih baik, jangan malah menambah masalah baru baik dalam penegakan hukum dan keadilan. Persoalan yang dihadapi peradilan antara lain integritas, etika, promosi, distribusi, hakim, dan kinerja pengadilan.
“Fakta ini harus diselesaikan dalam RUU Jabatan Hakim sehingga RUU ini melihat hakim ke depan seperti apa,” katanya dalam seminar bertema Uji Konsep RUU Jabatan Hakim, Kamis (31/07/2025).
KY menyoroti fakta kenaikan gaji tidak berkorelasi dengan integritas lembaga peradilan. Terbukti dalam beberapa waktu terakhir ada hakim yang terjerat operasi tangkap tangan. RUU Jabatan Hakim penting untuk menegaskan soal profesionalisme dan integritas hakim.
Imran mencatat setidaknya ada 5 prinsip perubahan manajemen hakim yang perlu dicermati. Pertama, misi dan semangat yang diusung jangan sekedar fokus pada tunjangan dan gaji. Integritas dan pelayanan di pengadilan harus jadi perhatian utama sehingga hakim menciptakan keadilan untuk semua pihak. Kedua, tidak mengulang kesalahan yang sama misalnya dalam manajemen hakim.
Baca juga:
- Badan Keahlian DPR Beberkan 4 Urgensi RUU Jabatan Hakim
- 5 Catatan untuk RUU Jabatan Hakim, Kewenangan KY Berpotensi Dipangkas
- Kawal RUU Jabatan Hakim, ASA Indonesia Dorong Kesejahteraan untuk Hakim
Ketiga, arah baru manajemen hakim profesional dengan konsep one roof system dilengkapi dengan shared responsibility. Keempat, penting merujuk 2 sistem hukum utama itu. Sekaligus mempelajari beberapa negara yang mengelola hakim dalam konsep one roof system dan shared responsibility. Kelima, pendekatan deduktif (umum-khusus), melalui pembelajaran dari luar dan preseden sukses negara maju yang diadopsi dengan menyesuaikan sistem di Indonesia.
Selain itu Imran mencermati 3 fokus RUU Jabatan Hakim. Pertama, status hakim sebagai pejabat negara. Konsekuensinya jabatan hakim perlu disesuaikan dengan kemampuan negara. Kedua, manajemen pengelolaan hakim perlu prinsip shared responsibility mengingat jumlah hakim semakin bertambah, saat ini sekitar 9 ribu.
















