MK Larang Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat dan Pejabat Negara
Utama

MK Larang Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat dan Pejabat Negara

Sebagai upaya menghindari potensi benturan kepentingan antara organisasi pimpinan advokat dengan pejabat negara. Profesi advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa sehingga perlu ditegaskan untuk tidak rangkap jabatan.

CR 34
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Prof Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN PERADI, Prof Otto Hasibuan. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya independensi organisasi advokat melalui putusan terbaru yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dalam Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

“Mahkamah memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest),” tegas Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana dimaknai dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai: ‘Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah, serta non aktif sebagai pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah, serta nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara’.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan profesi advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa. Oleh karena itu, batasan rangkap jabatan juga seharusnya diberlakukan tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua anggota organisasi advokat.

“Jika seorang advokat diangkat menjadi menteri atau wakil menteri oleh Presiden, maka secara hukum ia tidak lagi menjalankan tugas sebagai advokat aktif. Dalam kerangka itu, menjadi tidak tepat jika tetap memimpin organisasi advokat,” jelas Arsul.

Baca juga:

Permohonan pengujian pasal ini diajukan oleh advokat Andri Darmawan. Dalam permohonannya, Andri menggugat frasa dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang tidak secara eksplisit melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Dia meminta Mahkamah untuk menambahkan frasa ‘dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara’.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info