19 Usulan Koalisi ke Badan HAM PBB untuk Benahi Kebijakan Hukuman Mati
Terbaru

19 Usulan Koalisi ke Badan HAM PBB untuk Benahi Kebijakan Hukuman Mati

Antara lain mendesak pemerintah Indonesia untuk meratifikasi protokol opsional kedua kovenan internasional hak-hak sipil dan politik (sipol) untuk menghapus hukuman mati.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, mempublikasi data terkait perkara pidana mati oleh kejaksaan, pengadilan, dan direktorat jenderal pemasyarakatan secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta. Keempat, menghentikan narasi “perang terhadap narkoba” yang berkontribusi pada tingginya angka hukuman mati dalam kasus narkoba dan mengedepankan kebijakan berbasis bukti dan memenuhi standar HAM yang termasuk dalam pembahasan revisi undang-undang narkotika.

Kelima, melakukan perubahan hukuman secara massal terhadap terpidana mati yang menjalani pidana penjara lebih dari 10 tahun. Keenam, melakukan penelaahan terhadap rancangan revisi KUHP terkait dengan perubahan pidana mati yang dilakukan secara otomatis terhadap terpidana mati yang menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Ketujuh, memberikan pelatihan bagi hakim dan penuntut umum tentang hal-hal yang berkaitan dengan HAM untuk mencegah, atau setidaknya meminimalkan, penerapan hukuman mati dan menghindari hukuman mati untuk dijatuhkan lebih dari satu kali. Delapan, meninjau kembali kebijakan pemidanaan di Indonesia agar tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga mencari alternatif pidana lain yang sesuai dengan prinsip dan standar HAM dan keadilan restoratif.

Sembilan, menghilangkan ketentuan pidana mati dalam revisi UU Narkotika karena tidak sesuai dengan ICCPR dan instrumen hukum internasional terkait narkotika. Sepuluh, menghentikan penuntutan dan eksekusi selama pandemi Covid-19 karena proses hukum yang terjadi selama pandemi Covid-19 tidak menjamin prinsip fair trial dijalankan dengan baik.

Sebelas, membangun sistem pengawasan dan jaminan peradilan yang adil untuk kasus-kasus yang berpotensi hukuman mati, termasuk dengan meningkatkan akses bantuan hukum. Serta memberikan bantuan hukum yang berkualitas, terutama bagi terdakwa yang diancam dengan hukuman mati, penyediaan bantuan juru bahasa dan konsuler.

Dua belas, mendorong terselenggaranya sidang secara daring yang dilakukan atas persetujuan terdakwa (tanpa paksaan) dan memastikan proses sidang daring tersebut berjalan secara adil, tanpa ada tekanan, dan menjamin hak-hak tersangka/terdakwa. Tiga belas, membuka akses kunjungan langsung maupun virtual bagi penasehat hukum, perwakilan diplomatik, juru bahasa, penasehat rohani, maupun keluarga di setiap tingkat pemeriksaan atau tempat penahanan terpidana mati.

Empat belas, menjamin bahwa hukuman mati tidak diterapkan pada kelompok rentan, terutama anak-anak, orang dengan gangguan kesehatan jiwa, wanita hamil, dan lainnya yang dilarang menurut ketentuan hukum internasional. Lima belas, menciptakan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak hanya mengejar kuantitas penanganan kasus, tetapi juga sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Enam belas, mengubah pemidanaan bagi terpidana mati melalui skema grasi dengan membuka pertimbangan grasi yang diajukan oleh terpidana mati/perwakilan hukum/ keluarga/perwakilan diplomatik. Tujuh belas, meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau merendahkan martabat, dan membentuk mekanisme pencegahan nasional terhadap penyiksaan.

Delapan belas, merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi untuk memberikan pedoman dan alat ukur yang jelas kepada Mahkamah Agung dan Presiden dalam pertimbangan pemberian grasi, khususnya kepada terpidana mati di Indonesia.

Sembilan belas, membentuk tim yang independen dan tidak memihak untuk mengevaluasi keputusan hukum terhadap semua kasus hukuman mati untuk tujuan permohonan grasi sebagai program pengurangan massal untuk kasus hukuman mati di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait