2 Hambatan Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan
Terbaru

2 Hambatan Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan

Komisi III DPR layak memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan karena jumlah korbannya tak sedikit. LPSK tidak maksimal dalam mendata korban tragedi Kanjuruhan, tapi mengajukan kembali restitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Penyelesaian kasus Kanjuruhan ini harus dilakukan perbaikan secara sistemik,” usulnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengatakan lembaga negara yang dipimpinnya tidak maksimal dalam mendata korban tragedi Kanjuruhan. Penyebabnya, ketika peristiwa terjadi tidak ada crisis center. Akibatnya, LPSK kesulitan untuk memenuhi berbagai hak korban termasuk perlindungan.

“Harusnya sejak awal pemerintah daerah dan LPSK melakukan koordinasi terkait perlunya crisis center. Karena situasi yang tidak terkoordinasi dengan baik membuat pemberian bantuan kepada korban dan keluarganya tidak maksimal,” ujarnya.

Dalam menangani korban peristiwa tragedi Kanjuruhan, termasuk penegakan hukumnya, Sulistianingsih berpendapat harus melibatkan berbagai pihak. Misalnya, mengoptimalkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam proses ekshumasi. Kemudian Komisi Kejaksaan dalam konteks saksi dan pelaku yang dihadirkan ke persidangan. LPSK juga gagal menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan sehingga restitusi yang diusulkan LPSK untuk korban tidak masuk dalam tuntutan.

Dia menuturkan, LPSK sampai saat ini masih memberikan perlindungan terhadap sebagian korban dan keluarga tragedi Kanjuruhan. Faktanya, korban dan keluarganya ada yang mendapat intimidasi misalnya setelah putusan yang dijatuhkan PN Surabaya, ada pihak yang meminta agar korban dan keluarga tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Bahkan, ada pula laporan korban yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti aparat kepolisian. Kendati restitusi untuk korban tidak masuk dalam berkas tuntutan, Sulistianingsih mengatakan LPSK akan mengajukan kembali restitusi. “Kami akan meminta penetapan putusan pengadilan setelah putusan perkara Kanjuruhan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait