2 Lembaga yang Berwenang Menguji Peraturan Perundang-undangan
Terbaru

2 Lembaga yang Berwenang Menguji Peraturan Perundang-undangan

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
2 Lembaga yang Berwenang Menguji Peraturan Perundang-undangan
Hukumonline

Judicial review merupakan hak uji materi yang bertujuan untuk pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai pelaku judicial review  yang merupakan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman memegang peranan yang sangat signifikan untuk menciptakan cita-cita negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Baca Juga:

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdapat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. UUD RI 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. UU Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kota

Namun, dari keseluruhan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, hanya UU/Perppu, PP, Perpres, dan Perda yang dapat dilakukan judicial review terhadapnya. Pelaksanaan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di atas oleh UUD 1945 didistribusikan kepada dua lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka ada dua badan kehakiman yang menjalankan kewenangan judicial review yaitu mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Kemudian, mengenai kewajiban kewenangan hak uji tersebut oleh Mahkamah Agung, dituangkan pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Lalu, untuk Mahkamah Konstitusi, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal berikut:

1. Menguji UU terhadap UUD 1945

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

3. Memutus pembubaran partai politik

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

5. Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus mengenai pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana, atau perbuatan tercela, dan atau pendapat presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Tags:

Berita Terkait