Fakta Persidangan Duplik Putri Candrawathi
Terbaru

Fakta Persidangan Duplik Putri Candrawathi

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi, meminta Majelis Hakim menolak replik dari JPU karena uraian replik JPU sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan Putri Candrawathi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Putri Candrawathi saat hendak menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: RES
Terdakwa Putri Candrawathi saat hendak menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: RES

Pada awal pekan Februari ini, Putri Candrawathi bersama terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali menjalani sejumlah sidang. Kamis (2/2) lalu, giliran Putri Candrawathi menjalani sidang duplik.

Sidang duplik merupakan tanggapan dari tergugat terhadap replik yang sebelumnya disampaikan penggugat dalam suatu perkara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Putri Candrawathi lewat sidang replik.

Kemudian dalam sidang duplik kemarin, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengaku yakin bahwa Putri Candrawathi harus dibebaskan dari seluruh tuduhan. Hal ini tertuang dalam beberapa fakta yang ada di persidangan saat pembacaan duplik kemarin.

Baca Juga:

“Penuntut umum membantah menyatakan terdakwa sebagai wanita tak bermoral, kemampuan penuntut umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai sempurna karena penuntut umum seolah-olah lupa,” ujar tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

Melalui pernyataan tersebut, tim penasihat hukum Putri Candrawathi membantah replik JPU mengenai Putri Candrawathi sebagai wanita yang tidak bermoral. Pernyataan ini diperkuat dengan hasil tes poligraf yang menyatakan jawaban Putri Candrawathi tidak berbohong perihal tuduhan berselingkuh dengan Brigadir J.

Kemudian, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa replik JPU klise karena penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh.

Tags:

Berita Terkait