Isi Pembelaan Terakhir Richard Eliezer dalam Sidang Duplik
Utama

Isi Pembelaan Terakhir Richard Eliezer dalam Sidang Duplik

Tim penasihat hukum menilai tinggi rendahnya tuntutan jaksa yang sudah ditentukan berdasarkan parameter yang telah diatur dalam SOP penanganan perkara tindak pidana umum, menunjukan JPU keliru dalam memahami prinsip hukum acara pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat hendak menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: RES
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat hendak menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: RES

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki persidangan akhir. Setelah mendapat jawaban atau replik di hadapan Majelis Hakim dan tim penasihat hukum, kini giliran Richard Eliezer menjawab atas replik tersebut melalui sidang duplik.

Sidang duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh tim penasihat Richard Eliezer.

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Sidang duplik Richard Eliezer turut dihadiri oleh orangtua dan pihak keluarga. Usai pembacaan duplik, isak tangis mewarnai sidang duplik Richard Eliezer.

Baca Juga:

Tim penasihat hukum Richard Eliezer, Roni Talapessy mengungkapkan bahwa dalam sidang  duplik yang akan disampaikan  merupakan  satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan nota pembelaan.

“Bahwa dalil dan permohonan yang telah kami kemukakan dalam nota pembelaan sudah tepat dan memiliki argumentasi yuridis yang kokoh. Duplik ini merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan nota pembelaan,” jelas Roni di hadapan Majelis Hakim dan JPU.

Dalam pembacaan duplik, tim penasihat hukum menyampaikan tanggapan dan bantahan atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh JPU dalam sidang replik yang lalu. Salah satunya mengenai tuntutan 12 tahun penjara yang dituntut kepada Richard Eliezer. 

Tags:

Berita Terkait