2 Pasang Telah Mendaftar, Begini Aturan Main Pencalonan Capres-Cawapres Pemilu 2024
Terbaru

2 Pasang Telah Mendaftar, Begini Aturan Main Pencalonan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Antara lain pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. UU pemilu mengatur hanya parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam jumlah tertentu yang boleh mengusulkan capres-cawapres.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pembukaan pendaftaran bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon  Wakil Presiden (Cawapres) dimulai 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023 disambut antusias partai politik (Parpol) dan masyarakat yang mendukung masing-masing pasangan calon. Terbukti hari pertama terdapat 2 pasang bakal capres-capres yang mendaftar yakni Anies Rasyid Baswedan- Abdul Muhaimin Iskandar yang diusung partai Nasdem, PKB, dan PKS. Kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD dicalonkan partai PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.

Bagaimana aturan pencalonan capres-cawapres untuk bisa maju dalam kontestasi pemilu?. Konstitusi memandatkan capres-cawapres harus warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Kemudian, tidak pernah mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Konstitusi dalam Pasal 6A UUD 1945 mengatur 2 hal penting soal capres-cawapres. Pertama, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ketentuan ini yang menjadi dasar pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dipilih secara langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Kedua, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum melaksanakan pemilu. Ketentuan ini kemudian diterjemahkan oleh DPR dan pemerintah untuk menerapkan ambang batas pencalonan capres-cawapres alias presidential threshold. Di mana hanya parpol yang meraih jumlah suara tertentu dalam pemilu sebelumnya yang boleh mengusulkan pasangan capres-cawapres.

“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam UU,” begitu bunyi Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.

Baca juga:

Lebih lanjut pencalonan capres-cawapres diatur Pasal 169 dan 226 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf a-t mengatur syarat menjadi capres-cawapres. Belum lama ini melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No.90/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait