Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (2/11/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai Dekan FHUI berpandangan ada 2 salah kaprah tentang digitalisasi pemerintahan hingga kisaran honor notaris saat menjalankan tugasnya. Yuk, kita simak ringkasannya!
Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengkritik penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pelayanan publik oleh pemerintah. Ada dua salah kaprah dalam digitalisasi pemerintahan yang luput dicermati. Ia menyampaikan kritiknya dalam sambutan kunci saat membuka 4th International Conference on Law and Governance (icLave), Rabu (2/11/2022) di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Jawa Tengah. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Perkembangan teknologi mempermudah setiap kegiatan masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Teknologi informasi berpeluang untuk membantu pemerintah menerima pengaduan masyarakat, misalnya dengan membentuk aplikasi pengaduan masyarakat secara daring. CEO Hukumonline.com, Arkka Dhiratara, membeberkan 3 kunci yang perlu diperhatikan dalam menangani pengaduan secara daring. Kesimpulan itu diperolehnya dari pengalaman menginisiasi terbentuknya aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!) yang dibangun sejak 2010. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Pergeseran dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif menjadi bagian dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Selama ini keadilan restoratif menjadi aspirasi yang banyak disuarakan berbagai kalangan masyarakat. Setidaknya ada tiga aspek yang saling bertautan dalam mereformasi sistem hukum pidana Indonesia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas atau Data Protection Authority (DPA). Amanat tersebut harus diwujudkan dalam waktu dua tahun sesuai dengan UU PDP. Pembentukan DPA yang independen dinilai jadi indikator keseriusan pemerintah melaksanakan UU PDP. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Berapa besar gaji notaris sebagai pejabat umum? Perlu diingat, notaris di Indonesia diangkat untuk menjalankan tugas dari negara. Memang benar UU No.30 Tahun 2004 jo. UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) menetapkan statusnya sebagai pejabat umum. Namun, notaris tidak digaji negara. UU Jabatan Notaris menyebut penghasilan notaris sebagai honorarium. Besarannya diatur oleh undang-undang dan regulasi lebih lanjut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!