2018, MA Terbitkan 9 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara
Laptah MA 2018:

2018, MA Terbitkan 9 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara

Mulai aplikasi e-court, larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka status DPO, hasil rapat pleno kamar, tata cara pengajuan PK putusan pengadilan pajak, pedoman pemidanaan perkara korupsi, hingga standardisasi pembuatan surat keterangan administratif di pengadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2). Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali saat penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2). Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2018 dengan tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Dalam pidatonya, Ketua MA lebih banyak memaparkan program kerja dan kebijakan MA tahun 2018 yang diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas peradilan terutama pedoman penanganan perkara demi percepatan pelayanan peradilan.      

 

Dalam Laptah MA 2018, beberapa capaian yang disampaikan, khususnya pembaharuan kebijakan teknis pedoman penanganan perkara di pengadilan dalam bentuk Peraturan MA (Perma), Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), Surat Edaran (SEMA). Salah satunya, MA telah menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik atau lazim disebut aplikasi electronic court (e-court).   

 

Aplikasi e-court ini sudah diterapkan di semua peradilan umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN), kecuali 85 pengadilan yang baru dibentuk Oktober 2018 lalu. “Ini mengubah praktik pelayanan perkara di pengadilan, sehingga mendekati praktik pelayanan pengadilan di negara maju,” ujar Hatta di sidang pleno khusus penyampaian Laporan Tahunan MA 2018, Rabu (27/2/2019) lalu. Baca Juga: Usung Tema Peradilan Modern, MA Luncurkan Laptah 2018

 

Berikut ini beberapa kebijakan MA Tahun 2018 yang berhubungan dengan pedoman penanganan perkara di pengadilan:

 

  1. Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka Status DPO

MA menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Statur Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan SEMA ini sebagai respons MA terhadap beberapa kasus permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam status DPO di sejumlah pengadilan. Dalam SEMA ini, MA berpendirian bahwa permohonan praperadilan baik yang diajukan langsung oleh tersangka dalam status DPO maupun yang dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Baca Juga: Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO)

 

  1. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Beracara di Pengadilan

MA menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court). Lahirnya PERMA ini menjadi momentum bersejarah era teknologi informasi dalam layanan peradilan modern. Tiga fitur utama e-court yaitu pendaftaran perkara, pendaftaran panjar biaya perkara, dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan pihak berperkara secara elektronik. Perma ini memungkinkan pihak berperkara bersidang dengan menyampaikan jawaban, replik, duplik secara eleltronik.

 

Kebijakan ini mengubah praktik pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan menjadi lebih modern yang juga mendorong terwujudnya integritas peradilan (judicial integrity). Tentunya, Perma ini akan meminimalkan interaksi antara aparatur peradilan dan pihak yang berperkara, sehingga menutup celah terjadinya pelanggaran/penyimpangan hukum dan etika. (Baca Juga: plikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

Tags:

Berita Terkait