9. Surat Keterangan Pengadilan sebagai Syarat Jabatan Publik
Sebelumnya, MA telah menerbitkan SEMA No. 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Namun, subjek pemohon surat keterangan tersebut diperluas melalui SEMA No. No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2016 terhadap semua jenis keterangan. Karena itu, tidak hanya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi juga semua jabatan publik dan jabatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SEMA No. 3 Tahun 2016 ialah standardisasi bagi pengadilan dalam menerbitkan keterangan suatu keadaan hukum tertentu dari seorang calon pejabat publik dengan merujuk pada informasi yang valid pada buku register pengadilan dengan format standar sebagai berikut:
Selain itu, SEMA No. 2 Tahun 2018 mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan surat keterangan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima oleh pengadilan dan terhadap penerbitan surat keterangan tersebut tidak dipungut biaya.