Penuntasan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, kembali dipertanyakan setelah proses penyelidikan pro-justitia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai berjalan terlalu lambat. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) bahkan melayangkan somasi kepada Komnas HAM agar segera menuntaskan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
Ketua Kasum, Nelson Nikodemus Simamora, menyatakan bahwa somasi tersebut merupakan peringatan terbuka bagi Komnas HAM sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan penyelidikan pro-justitia. Menurutnya, proses ini telah berlarut-larut bertahun-tahun tanpa kepastian hasil.
“Teman-teman mungkin sering mendengar surat perintah penyelidikan. Di Komnas HAM, Surat Keputusan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro-Justitia itu ada batasan waktunya,” ujar Nelson dalam diskusi buku “Munir: Ujian Sejarah Tak Kunjung Sudah” di Jakarta, Senin (7/9).
Baca Juga:
Nelson menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kasum, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro-Justitia Kasus Munir terakhir kali dibentuk untuk periode Januari 2024 hingga Januari 2025. Setelah periode itu berakhir, masa tugas tim tidak lagi diperpanjang.
“Artinya, sejak Januari 2025 hingga 7 September 2026, tidak ada tim yang bertugas menangani kasus ini,” tegasnya.
Ia menilai ketiadaan tim tersebut membuat proses penyelidikan terhenti dan menunjukkan bahwa kasus Munir telah mangkrak di Komnas HAM.
















