Mulai tanggal 9 hingga 11 Desember 2020, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti) telah mengirimkan 25 anggotanya untuk mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Bimtek daring yang diselenggarakan Mahkamah Konsitusi RI ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, RI Anwar Usman didampingi Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah; dan Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono.
Dalam sambutannya, Anwar Usman menjelaskan bahwa berbagai negara termasuk Indonesia, konsep demokrasi dan nomokrasi diberlakukan bersanding dengan harapan agar saling mengisi dan melengkapi. Paradigma tersebut kemudian melahirkan negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum konstitusional atau negara hukum yang demokratis (rechtstaats). Adapun dengan terselenggaranya bimtek ini, Anwar Usman berharap agar penyelenggara pemilu maupun para advokat memiliki peran dan andil dalam menjaga, mengawal, serta menegakkan nilai-nilai demokrasi yang sudah menjadi amanat konstitusi.
Sementara itu, Ketua Umum Ika FH Usakti, Rivai Kusumanegara mengatakan, seluruh anggota yang mengikuti bimtek berprofesi sebagai advokat. Ia berharap, dengan mengikuti bimtek, para peserta dapat mengembangkan kapasitas termasuk berkontribusi dalam menciptakan Pilkada yang demokratis dan sesuai norma hukum.
"Keikutsertaan kami dalam bimtek ini sebagai wujud dukungan Ika FH Usakti dalam menciptakan Pilkada yang demokratis dan sesuai norma hukum,” Rivai menegaskan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti). |
















