3 Alasan Para Filsuf Hukum Minta Amnesti untuk Baiq Nuril
Berita

3 Alasan Para Filsuf Hukum Minta Amnesti untuk Baiq Nuril

Kepentingan negara dalam kasus Baiq Nuril yang disebutkan AFHI adalah anti-diskriminasi terhadap perempuan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, AFHI menganggap hukuman enam bulan penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp500 juta telah melukai rasa keadilan serta akal sehat. “Denda Rp500 juta untuk karyawan honorer itu sudah tidak bernurani,” kata Widodo menjelaskan.

 

Widodo meyakini bahwa amnesti bagi Baiq Nuril sangat konstitusional dalam rangka menjaga keseimbangan kesewenang-wenangan dan pemenuhan hak asasi warga negara. “Sudah tidak ada jalan lagi dalam sistem peradilan pidana, untuk memperbaiki kecelakaan hukum ini ada ruang konstitusional bernama amnesti,” ujarnya.

 

Ia yakin bahwa amnesti buka bentuk intervensi kepada peradilan. Seluruh proses peradilan telah berakhir dan tidak lagi berada dalam kewenangan yudikatif dalam pelaksanaan hukuman. “Ini bukan lagi ranah yudikatif,” ia menambahkan.

 

Pendapat para filsuf hukum ini dibenarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan. Secara terpisah ia menjelaskan empat ukuran yang bisa menjadi dasar pemberian amnesti. Salah satunya adalah penghargaan kepada HAM.

 

“Amnesti kepada Baiq Nuril bisa diberikan atas dasar penghargaan kepada HAM,” kata Jimmy.

 

Ia mengacu bahwa persoalan Baiq Nuril berawal dari kekerasan seksual yang belum memiliki payung hukum kuat di Indonesia. Akibatnya, hak asasi orang-orang seperti Baiq Nuril menjadi tidak dilindungi dengan baik dari tindak kekerasan seksual.

 

Tags:

Berita Terkait