3 Alasan Utama Koalisi Tolak Vaksinasi Berbayar
Terbaru

3 Alasan Utama Koalisi Tolak Vaksinasi Berbayar

Berpotensi melanggar mandat konstitusi terkait jaminan terhadap hak atas kesehatan setiap warga negara. Koalisi mendesak pemerintah mencabut kebijakan vaksinasi gotong royong untuk Covid-19 yang berbayar ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah terus berupaya melakukan vaksinasi kepada seluruh warga negara. Untuk memperluas cakupan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan, salah satunya Peraturan menteri Kesehatan No.19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan No.10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Beleid yang diterbitkan 5 Juli 2021 itu mengatur ada 2 jenis vaksinasi yakni vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong. Vaksinasi program bersifat gratis karena pendanannya ditanggung pemerintah. Vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan biayanya dibebankan kepada bersangkutan, atau untuk karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga biayanya ditanggung badan hukum/badan usaha.

Lalu, mengacu Kepmenkes No.HK01.07/MENKES/4643/2021 besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) untuk tarif maksimal vaksinasi gotong royong meliputi pembelian vaksin Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp117.910 per dosis, sehingga totalnya sebesar Rp Rp879.140 per orang (dua kali dosis/suntikan).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan seperti LaporCovid19, YLBHI, ICW, Lokataru, PSHK, TII, Pusat Studi Hukum HAM FH UNAIR, KontraS, IGJ, Jala PRT, RUJAK, Covid Survivor Indonesia, Walhi, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, KawalCovid19, AJI, menyoroti dan menolak kebijakan vaksinasi gotong royong berbayar itu.

Inisiator Platform LaporCovid-19, Irma Hidayana, mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan mandat konstitusi yakni memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara termasuk untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. Tapi di tengah peningkatan kasus penularan Covid-19, pemerintah malah menerbitkan program vaksin gotong royong berbayar untuk individu/perorangan sebagaimana tertuang dalam Permenkes No.19 Tahun 2021.

Vaksinasi berbayar ini, menurut Irma bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 yang menyebut vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat. “Vaksinasi berbayar untuk individu/perorangan itu tidak etis. Praktik seperti ini jelas pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi konstitusi,” kata Irma ketika dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Menurut Koalisi, ada 3 alasan utama yang menjadi dasar menolak vaksinasi gotong royong berbayar ini. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait